Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        [CEK FAKTA] Putusan MK Batalkan Program Makan Bergizi Gratis

        [CEK FAKTA] Putusan MK Batalkan Program Makan Bergizi Gratis Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beredar sebuah narasi di media sosial yang mengklaim bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara resmi memutuskan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

        Unggahan tersebut menyatakan bahwa MK memerintahkan agar seluruh dana anggaran MBG dialihkan untuk sektor pendidikan.

        Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim yang menyebutkan MK membatalkan program MBG dan mengalihkan dananya adalah informasi palsu atau hoaks.

        Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi belum mengeluarkan putusan resmi apa pun terkait gugatan anggaran program tersebut dalam APBN.

        Fakta hukum menunjukkan bahwa proses persidangan mengenai anggaran MBG masih terus bergulir di gedung MK. Gugatan ini merupakan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, khususnya yang mempermasalahkan penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program makan gratis.

        Permohonan uji materi tersebut diketahui diajukan oleh sejumlah aliansi masyarakat, mulai dari guru honorer, Yayasan Taman Belajar Nusantara, hingga beberapa perorangan warga negara.

        Sidang lanjutan uji materi UU APBN 2026 terkait penyelenggaraan program MBG ini baru saja digelar pada Jumat, 3 Juli 2026. Agenda persidangan tersebut masih dalam tahap mendengarkan keterangan dari kepala sekolah yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak pemerintah.

        Dengan demikian, narasi yang mengeklaim bahwa program MBG sudah resmi dihentikan oleh ketukan palu hakim MK adalah bentuk disinformasi, karena perkara tersebut belum mencapai putusan akhir.

        Selain hoaks terkait anggaran MBG, publik juga diimbau untuk mewaspadai penyebaran konten hoaks lain yang beredar di media sosial Facebook belakangan ini. Konten tersebut menyebarkan narasi provokatif yang mengeklaim bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa bersama mengajak warga untuk berhenti membayar pajak.

        Berdasarkan hasil cek fakta menggunakan mesin pencari, tidak ada informasi valid, pemberitaan media kredibel, maupun pernyataan resmi dari pihak NU dan Muhammadiyah yang membenarkan ajakan bohong tersebut.

        Masyarakat diharapkan untuk selalu menyaring informasi yang beredar di linimasa dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum jelas sumber keabsahannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: