Dana Transfer Daerah 2027 Diprediksi Anjlok Rp300 Triliun, DPR Desak Gaji PPPK Ditanggung APBN
Kredit Foto: Twitter/Aria Bima
Anggaran dana transfer ke daerah (TKD) diproyeksikan bakal mengalami penurunan drastis pada tahun 2027. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengungkapkan bahwa dana transfer dari pemerintah pusat tersebut diperkirakan merosot menjadi Rp600 triliun, dari yang sebelumnya berada di kisaran Rp900 triliun.
Kondisi ini memicu kekhawatiran besar terkait kemampuan pemerintah daerah (pemda) dalam membiayai belanja pegawai. Sektor yang paling rentan terdampak adalah pembayaran gaji guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga tenaga honorer paruh waktu.
"Transfer daerah yang dari Rp900 triliun kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD," ujar Aria Bima di Jakarta.
Melihat potensi beban berat yang akan dipikul pemda, Komisi II DPR RI mendesak agar anggaran gaji PPPK maupun pegawai paruh waktu sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai krusial agar efisiensi anggaran pusat tidak mengorbankan kualitas pelayanan publik di daerah.
Aria menjelaskan, kesepakatan tersebut sebenarnya sudah dirumuskan dalam rapat kerja Komisi II bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sudah membuat satu keputusan bagaimana hal yang terkait dengan PPPK dan yang paruh waktu ini dianggarkan dari belanja pemerintah pusat. Kita tidak ingin efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu ASN dan PPPK yang berdampak pada aspek pelayanan publik," tegas legislator dari Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.
Jaminan Tidak Ada PHK Massal
Di tengah isu pemangkasan anggaran transfer daerah sebesar Rp300 triliun ini, Aria Bima menegaskan bahwa pegawai honorer yang telah diangkat maupun yang berstatus paruh waktu tidak boleh menjadi korban. Komisi II DPR berkomitmen menjaga agar kebijakan ini tidak memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di daerah.
Terlebih, ada aturan dari Mendagri yang membatasi porsi belanja pegawai daerah maksimal sebesar 30 persen dari APBD.
"Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30 persen maupun akibat efisiensi ini," kata Aria.
Untuk memastikan hal itu terjadi, Komisi II DPR mendorong Kemendagri agar bergerak proaktif melakukan koordinasi lintas kementerian bersama KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Mayoritas Pemda Masih Ketergantungan Dana Pusat
Penurunan dana transfer pusat ini diprediksi akan memberikan tekanan ekonomi yang sangat hebat bagi daerah. Faktanya, mayoritas pemda di Indonesia belum mandiri secara fiskal dan masih sangat bergantung pada kucuran dana dari Jakarta.
Aria Bima membeberkan bahwa lebih dari 80 persen APBD di berbagai daerah di Indonesia masih disokong oleh dana transfer pusat. Jika dana tersebut dipangkas, pemda dipastikan kelimpungan untuk membayar 1,7 juta aparatur sipil negara yang baru saja diangkat.
"Kalau itu turun Rp300 triliun, kekhawatiran kita pasti tekanannya akan ke (batas belanja) 30 persen itu. Sementara kemarin ada 1,7 juta yang kita angkat, baik PNS maupun PPPK. Nah, kalau daerah tidak mampu menggaji karena 80 persen lebih APBD tergantung transfer daerah, ini kan pengaruhnya gede banget," pungkasnya.
Sebagai informasi, desakan agar gaji PPPK guru hingga tenaga kesehatan (nakes) dialihkan ke APBN merupakan satu dari enam poin kesimpulan penting dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Mendagri Tito Karnavian dan MenPAN-RB Rini Widyantini pada Senin (8/6/2026) lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat