Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Pemerintah menyiapkan tiga skema untuk membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Langkah tersebut disiapkan untuk memastikan tidak ada pegawai PPPK yang dirumahkan akibat keterbatasan fiskal daerah.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat terhadap kondisi fiskal daerah, terutama dalam memenuhi belanja pegawai yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
"Ini saya kira, kebijakan Presiden yang sangat atensi terhadap permasalahan fiskal di daerah-daerah. Terutama untuk membayar biaya yang wajib untuk dibayarkan yaitu belanja pegawai," kata Tito, Senin (10/8/2026).
Tito menjelaskan, skema pertama yang ditempuh adalah melakukan efisiensi anggaran daerah. Efisiensi dapat dilakukan melalui pemangkasan perjalanan dinas, rapat yang dinilai tidak diperlukan, hingga pengurangan belanja makanan dan minuman.
Apabila efisiensi tersebut belum mencukupi kebutuhan belanja pegawai, pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum dibayarkan pemerintah pusat.
Sementara itu, apabila dua langkah tersebut masih belum mampu menutup kebutuhan anggaran, terutama bagi daerah yang menerima DBH dalam jumlah kecil atau tidak mendapatkannya, pemerintah pusat akan menambah Dana Alokasi Umum (DAU).
Menurut Tito, pemerintah telah memetakan daerah-daerah yang berpotensi mengalami keterbatasan anggaran untuk membayar gaji PPPK. Pemerintah juga telah melakukan pembahasan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Menteri Keuangan.
"Kita sudah exercise beberapa daerah, kami sudah ketemu dengan Menteri PANRB, kemudian juga dengan Menteri Keuangan. Prinsip kita tidak boleh ada opsi pegawai PPPK ini dirumahkan, apalagi menganggur, ya, harus dibayar gajinya," ujarnya.
Dukungan anggaran pemerintah pusat untuk membantu daerah telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026. Total tambahan dukungan tersebut mencapai Rp18,9 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10 triliun berasal dari DBH yang dibayarkan pemerintah pusat. Sementara lebih dari Rp8 triliun merupakan tambahan DAU untuk daerah.
"Jadi totalnya hampir Rp19 triliun, Rp18,9 sekian, Rp19 triliun. Nah, dengan adanya tambahan ini, kita semua berharap ini sudah bisa menyelesaikan permasalahan belanja pegawai, baik PPPK maupun paruh waktu juga, itu dibiayai, dibayar oleh Pemda masing-masing," kata Tito.
Tito menegaskan tambahan dukungan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK dan PPPK paruh waktu.
Selain persoalan pembiayaan PPPK, pemerintah juga membahas penataan tenaga pendidik. Tito menjelaskan pembagian kewenangan pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Berdasarkan pembagian kewenangan tersebut, pendidikan PAUD hingga SMP berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Sementara pendidikan SMA dan SMK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan pendidikan tinggi menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Prabowo Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah Bayar Gaji PPPK
Dalam penataan guru, pemerintah pusat juga tengah mengkaji kemungkinan mengalihkan status guru menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat untuk ditempatkan di daerah yang mengalami kekurangan tenaga pendidik.
"Nah, ini sedang lakukan exercise. Tadi juga saya menjelaskan ini pasti akan meringankan pemerintah daerah juga, khususnya dalam mengurangi belanja pegawai," ujar Tito.
Rapat koordinasi mengenai persoalan tersebut turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: