Terungkap! Dua Perusahaan Diduga Terlibat Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout
Kredit Foto: Istimewa
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Dugaan penyimpangan itu disebut berlangsung sejak 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 4 Juli 2026. Penyidik kini mendalami keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.
"Kami penyidik menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan tahun 2026," kata Totok, Senin (6/7/2026).
Penyidik menduga terdapat dua perusahaan yang terlibat dalam penyimpangan tersebut. Keduanya adalah PT OBB dan PT BRA.
"Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBB dan PT BRA," ujar Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan penyidik menemukan sejumlah dugaan manipulasi. Modusnya meliputi dokumen kualitas batu bara, jumlah pasokan, hingga nilai kontrak.
"Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait dengan adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok," kata De Deo.
Menurut penyidik, dugaan penyimpangan tersebut ikut mengganggu pasokan batu bara ke PLTU. Kondisi itu diduga berkontribusi terhadap terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia.
"Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di Indonesia," ujar De Deo.
Polri memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dipastikan melalui audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy