Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Raja Juli: Bukan Cuma Nasib Menteri, Tapi Nasib PSI dan Hubungan Prabowo-Jokowi

        Kasus Raja Juli: Bukan Cuma Nasib Menteri, Tapi Nasib PSI dan Hubungan Prabowo-Jokowi Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menyoroti pengakuan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang baru mengembalikan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, 10 hari setelah pertemuan berlangsung.

        "Apalagi kalau kita menyimak penjelasan dari Raja Juli, uang itu memang betul dia sudah kembalikan, tapi baru 10 hari setelah dia menerimanya," ujar Hersu dalam Kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Selasa (7/7).

        Menurut Hersu, jika kasus tersebut bergulir ke ranah hukum, taruhannya sangat besar, mulai dari kredibilitas pemerintahan, masa depan PSI, hingga hubungan politik antara Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

        "Jika nantinya kasus ini bergulir ke ranah hukum, implikasinya itu sangat besar. Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib seorang menteri, melainkan kredibilitas pemerintahan Prabowo, masa depan PSI, dan bahkan hubungan politik Prabowo dengan Joko Widodo," ungkap Hersu.

        Hersu menambahkan, Raja Juli adalah Sekretaris Jenderal PSI, partai yang menjadi pertaruhan masa depan politik dinasti Jokowi.

        Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri dugaan korupsi pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa dana hasil perasan dari petani Koperasi Unit Desa (KUD) berujung pada sebuah amplop tertutup untuk Raja Juli Antoni.

        Bupati nonaktif Kuansing, Suhardiman Amby, diduga menjadi aktor utama. Ia disebut memotong paksa Sisa Hasil Usaha (SHU) petani, lalu membawa uang tersebut saat bertemu Raja Juli di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Dalam audiensi itu, Suhardiman mengusulkan pembebasan 3.800 hektare hutan agar masuk program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

        Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa pengumpulan dana ini beririsan dengan pengakuan Raja Juli mengenai amplop yang ditinggalkan Suhardiman.

        "Ini kan sumbernya dari sisa hasil usaha kan dari KUD, kemudian dikumpulkan oleh bendahara, disampaikan oleh staf Bupati, dan kemudian Bupati sampaikan untuk pengurusan rekomendasi ke kementerian," ungkap Taufik dalam keterangannya dikutip Senin (6/7/2026).

        Baca Juga: DPR Ingatkan Raja Juli: Gratifikasi Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi

        KPK memastikan akan memanggil Raja Juli Antoni untuk mengonfirmasi temuan tersebut. Taufik menekankan, langkah itu murni kebutuhan penyidikan berdasarkan bukti dan keterangan saksi, bukan desakan opini publik.

        "Apakah memang dibutuhkan keterangan-keterangan yang bersangkutan, ya tentunya kita akan lakukan pemanggilan. Tetapi ini murni adalah kebutuhan penyidikan," tegas Taufik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: