Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dua Kapal RI Tertahan di Malaysia, Duduk Perkaranya Akhirnya Terungkap!

        Dua Kapal RI Tertahan di Malaysia, Duduk Perkaranya Akhirnya Terungkap! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pemilik Kapal Nasional Indonesia (Indonesia National Shipowners Association/INSA) mengungkap sengketa bisnis menjadi latar belakang tertahannya dua kapal Indonesia di perairan Muar, Johor, Malaysia. 

        Salah satu kapal tersebut merupakan armada milik PT Pertamina International Shipping (PIS), sementara satu lainnya milik perusahaan swasta nasional.

        Wakil Ketua Umum INSA, Nova Y. Mugijanto, mengatakan persoalan tersebut tidak berkaitan dengan aspek operasional maupun kelaikan kapal. 

        Menurut dia, PIS telah menjalankan kerja sama sesuai praktik yang lazim dalam industri pelayaran internasional sebelum kemudian muncul perselisihan dengan perusahaan asal Malaysia.

        "Saat ini terdapat dua kapal milik Indonesia yang tertahan di perairan Muar karena bersengketa dengan salah satu perusahaan asal Malaysia, di mana salah satu perusahaannya adalah BUMN yaitu Pertamina International Shipping dan satu perusahaan swasta. Sebetulnya pada saat itu PIS sudah menjalin kesepakatan bisnis yang normal seperti biasa mengikuti praktik lazim bisnis shipping mancanegara," ujar Nova dalam Seminar Bisnis Maritim yang digelar Persatuan Purnawirawan Angkatan Laut (PPAL) di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

        Nova menuturkan, dalam pelaksanaan kerja sama tersebut, perusahaan mitra asal Malaysia diduga tidak memenuhi kesepakatan yang telah dibuat sehingga sengketa bisnis pun bergulir.

        "Namun dalam perjalanan perusahaan asal Malaysia ini justru melakukan tindakan wanprestasi, melemparkan tuduhan tak berdasar hingga terindikasi melakukan tindakan abuse terhadap perjanjian bisnis," katanya.

        Menurut Nova, INSA mencatat sedikitnya tiga perusahaan pelayaran Indonesia menghadapi persoalan serupa di kawasan Muar dalam satu tahun terakhir. 

        Karena itu, asosiasi telah mengingatkan para anggotanya agar meningkatkan kehati-hatian sebelum menjalin kerja sama bisnis maupun mengoperasikan kapal di wilayah tersebut.

        "Kami sudah mengingatkan teman-teman anggota INSA yang akan beroperasi atau berbisnis di kawasan tersebut agar lebih berhati-hati, terutama dalam memahami kontrak kerja sama dan aspek hukumnya," ujar Nova.

        Baca Juga: Tak Cuma Izin, Wamenlu Beberkan 5 Faktor Penentu Kapal Bisa Keluar dari Selat Hormuz

        Baca Juga: Selat Hormuz Kembali Memanas, IRGC Disebut Serang Dua Kapal Komersial dengan Rudal

        Pjs. Corporate Secretary PT Pertamina International Shipping (PIS), Vega Pita, membenarkan salah satu armada perseroan saat ini masih berada di Muar. Menurut dia, PIS telah meminta dukungan pemerintah melalui jalur hukum dan diplomatik untuk membantu penyelesaian sengketa tersebut.

        "Kami sudah melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah, baik melalui Kementerian Luar Negeri maupun Kementerian Perhubungan, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Kami juga sudah meminta bantuan hukum dan diplomatik kepada pemerintah untuk memediasi masalah ini," tutur Vega.

        Vega mengatakan penahanan kapal tersebut berdampak terhadap operasional bisnis perseroan, terutama distribusi energi. Meski demikian, PIS tetap berkomunikasi dengan mitra usahanya guna mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua belah pihak.

        "Harapan kami adalah masalah ini dapat segera selesai karena tentu saja penahanan kapal ini berdampak pada operasional bisnis kami, terutama dalam hal distribusi energi. Selain itu, kami juga tetap menjalin komunikasi dengan mitra kami di sana untuk mencari solusi terbaik yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak," ujarnya.

        Di sisi lain, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Samsuddin mengatakan pemerintah menangani sengketa yang melibatkan perusahaan maupun pelaut Indonesia di luar negeri melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. 

        Menurut dia, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri, Direktorat Perlindungan WNI, BP2MI, Imigrasi, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa.

        "Peran kami adalah sebagai mediator mempertemukan antara kedua belah pihak, kemudian nanti akan kita dapatkan solusi apa yang nanti bisa ditemukan," kata Samsuddin.

        Ia menambahkan, kontrak yang dijalin antara perusahaan Indonesia dan mitra usaha di luar negeri merupakan hubungan business to business. Karena itu, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum perdagangan yang telah disepakati para pihak.

        "Yang perlu kami highlight adalah bahwa kontrak apa pun yang dilakukan antara perusahaan Indonesia dengan perusahaan atau pedagang ke luar harus tunduk pada hukum perdagangan yang telah diatur secara bersama-sama," pungkas Samsuddin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Bagikan Artikel: