Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Beri Lampu Hijau Model Bisnis Stablecoin Rupiah

        OJK Beri Lampu Hijau Model Bisnis Stablecoin Rupiah Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluluskan dua model bisnis baru dalam sandbox inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) pada Juni 2026 yakni penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan.

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso menyebut kedua model bisnis itu telah menyelesaikan tahapan pengujian sesuai ketentuan dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.

        "Pada bulan Juni 2026 terdapat dua peserta sandbox dengan model bisnis baru yang dinyatakan lulus yaitu penerbit stablecoin rupiah dan kustodian aset keuangan digital non-perdagangan," ujar Adi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Jumat (7/7/2026).

        Dengan bertambahnya dua model bisnis itu, kini sudah ada enam model bisnis melalui mekanisme sandbox. Sebelumnya, regulator telah menyetujui model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga dengan skema kontrak pengelolaan dana (KPD), serta tokenisasi manfaat kepemilikan properti.

        Adi mengatakan, OJK mengedepankan prinsip kolaborasi dalam pelaksanaan sandbox sehingga berbagai model bisnis yang diuji dapat terintegrasi dengan lembaha jasa keuangan. Sebagai contoh yaitu model bisnis tokenisasi emas bekerja sama dengan Pegadaian sebagai tempat penyimpanan emas fisik dan tokenisasi surat berharga yang melibatkan manajer invertasi dan bank kustodian.

        Baca Juga: Stablecoin Naik Kelas, Bank Besar Dunia Mulai Integrasikan USDC

        Baca Juga: Kantongi Pendanaan US$11,3 Juta, Floq Perluas Bisnis ke Stablecoin hingga Tokenisasi

        Selain meluluskan model bisnis baru, OJK juga masih memproses permohonan peserta baru. Hingga Juni 2026, terdapat tujuh permohonan yang sedang dievaluasi untuk mengikuti sandbox, terdiri atas tiga model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto serta empat model bisnis pendukung pasar.

        Dari sisi kinerja, penyelenggara ITSK terdaftar di OJK terdiri atas delapan pemeringkat kredit alternatif dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK) telah mencatatkan transaksi yang disetujui mitra senilai Rp2,19 miliar dengan jumlah pengguna mencapai 18,29 juta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: