Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jelang Pemilu, Prabowo Ingin Buktikan: Saya Presiden Sesungguhnya, Bukan Bayang-bayang Jokowi

        Jelang Pemilu, Prabowo Ingin Buktikan: Saya Presiden Sesungguhnya, Bukan Bayang-bayang Jokowi Kredit Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa bisa dibaca sebagai pertarungan politik antara Jokowi dengan Presiden Prabowo Subianto.

        "Antara seorang mantan presiden yang masih ingin terus-menerus menegakkan kekuasaan, dengan seorang presiden yang sekarang sedang berjuang dia untuk menunjukkan kepada publik bahwa dia adalah presiden yang sesungguhnya," ucap Hersu dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Jumat (10/7).

        Menurut Hersu, Indonesia kini memasuki tahun-tahun menuju pemilu. Secara kalkulasi politik, pemilu sudah dekat karena tinggal tiga tahun lagi. Pada Oktober mendatang, pemerintahan Presiden Prabowo akan memasuki tahun kedua, sehingga publik tidak lagi bisa mentoleransi jika Prabowo terlihat masih dikendalikan oleh Jokowi.

        "Presiden Prabowo pasti ingin menunjukkan bahwa ya dia presiden sesungguhnya, bukan seperti yang di banyak dicurigai oleh publik bahwa dia masih di bawah bayang-bayang," jelas Hersu.

        Jika skenario ini benar, Hersu meyakini Roy Suryo dan Dokter Tifa akan memenangkan persidangan melawan Jokowi dalam kasus ijazah.

        "Kalau memang seperti itu skenarionya, ya kita bisa meyakini bahwa Roy Suryo ini bersama dengan Dokter Tifa akan memenangkan pertarungan hukum dan politik melawan Joko Widodo," tandasnya.

        Sementara itu, Roy Suryo baru saja memenangkan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan pada Selasa (7/7/2026), majelis menyatakan bahwa penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya tidak sah secara hukum.

        Hakim menilai tindakan aparat mengandung cacat formil karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dan telah memenuhi kewajiban wajib lapor sejak ditetapkan sebagai tersangka.

        Baca Juga: 'Ngomongin Siapa?', Momen Prabowo Sebut Berdosa Pemimpin yang Berbohong pada Rakyat

        Meski demikian, hakim menegaskan putusan ini tidak serta-merta membatalkan berkas penyidikan yang sudah berjalan, melainkan hanya menyangkut keabsahan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.

        Permohonan Roy Suryo untuk pemulihan harkat dan martabatnya ditolak. Dengan demikian, gugatan praperadilan yang diajukan Roy hanya dikabulkan sebagian, sementara selebihnya ditolak oleh pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: