Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Viral Bang Jago Pengendara Calya Rusak Mobil Rp50 Juta Ditangkap, Insialnya GV

        Viral Bang Jago Pengendara Calya Rusak Mobil Rp50 Juta Ditangkap, Insialnya GV Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya bergerak cepat menangani kasus arogansi jalanan yang viral di media sosial. Kurang dari 1x24 jam, Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menangkap pria berinisial GV, pelaku perusakan mobil di kawasan Sunter, Jakarta Utara.

        GV ditangkap tanpa perlawanan saat berada di sebuah SPBU di kawasan Kramat Raya, Kwitang, Jakarta Pusat, pada Kamis (9/7/2026).

        Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi pelaku dipicu emosi sesaat di jalan. GV mengaku kesal karena merasa jalurnya dihalangi dan tidak diberi jalan oleh korban.

        Pelaku kemudian menghadang kendaraan korban di tengah jalan, turun dari mobil, lalu berteriak sambil menuduh korban telah menabrak kendaraannya.

        Tuduhan tersebut berujung pada aksi perusakan, GV merusak kaca spion dan menekuk paksa wiper mobil korban hingga patah.

        Akibat peristiwa itu, kendaraan korban mengalami kerusakan dengan nilai kerugian material ditaksir mencapai Rp50 juta.

        Atas perbuatannya, GV kini resmi ditahan dan dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan penjara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: