Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Resmi Limpahkan Tiga Mega Kasus Korupsi ke Kejagung, Penanganan Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru

        Polri Resmi Limpahkan Tiga Mega Kasus Korupsi ke Kejagung, Penanganan Febrie Adriansyah Masuk Babak Baru Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penanganan tiga perkara dugaan korupsi besar yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan berkas administrasi perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung secara bertahap.

        Pelimpahan tersebut mencakup perkara dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU, korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

        Kepala Bagian Operasi Kortastipidkor Polri Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi mengatakan proses penyerahan dilakukan secara bertahap, termasuk administrasi penyidikan, barang bukti, hingga para tersangka.

        "Perkara telah dilimpahkan ke Kejagung untuk dilanjutkan penyidikannya. Jadi, secara bertahap seluruh administrasi penyidikan berikut barang bukti akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

        Menurut Ahmad Yusuf, pelimpahan terhadap para tersangka juga akan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan administrasi penyidikan yang sedang diproses penyidik.

        "Bertahap, ya. Tentunya penyidik harus menyiapkan segala sesuatunya, termasuk administrasinya," katanya.

        Pelimpahan tersebut sekaligus menandai perpindahan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah dari Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung.

        Sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk penguatan sinergi penegakan hukum.

        "Kami telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidik Polri terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.

        Selama proses penyidikan berlangsung, penyidik Polri telah memeriksa 15 orang saksi serta dua orang ahli untuk memperkuat pembuktian perkara.

        Selain itu, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang berada di Jakarta dan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, guna mengumpulkan alat bukti.

        Baca Juga: Hotman Paris Sebut Restu Prabowo Jadi Kunci Terbongkarnya Kasus Febrie Adriansyah, Singgung Operasi Besar Polri

        Dari hasil gelar perkara, Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan seorang pengusaha bernama Don Ritto.

        Sementara itu, Pelaksana Tugas Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan penanganan tiga perkara tersebut dari Kortastipidkor Polri.

        Menurut Rudi, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama antara Polri dan Kejaksaan Agung agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih efektif sekaligus mempercepat penyelesaian penyidikan.

        Dengan pelimpahan tersebut, Kejaksaan Agung kini akan melanjutkan proses penyidikan terhadap tiga perkara yang menjadi perhatian publik tersebut, termasuk kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah sebagai salah satu tersangka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: