Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Eks Jampidsus Disebut Baru Puncak Gunung Es, Ada Jaringan Korupsi Struktural yang Harus Dibongkar

Kasus Eks Jampidsus Disebut Baru Puncak Gunung Es, Ada Jaringan Korupsi Struktural yang Harus Dibongkar Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) disebut bukan sekadar perkara pidana biasa. Peneliti Politik Hukum Pembangunan dan Hak Asasi Manusia, Hasnu Ibrahim, menilai kasus tersebut merupakan cerminan kejahatan struktural yang melibatkan tata kelola sumber daya alam, pencucian uang, hingga krisis penegakan hukum.

Pandangan itu disampaikan Hasnu dalam diskusi bertajuk "Dari Korupsi Batu Bara PLTU Hingga Pencucian Uang: Membedah Anatomi Korupsi dan TPPU dalam Skandal Eks Jampidsus Kejagung" yang digelar Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMAPK) Indonesia di Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Hasnu yang juga menjabat Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation menyebut perkara tersebut hanyalah "puncak gunung es" dari praktik korupsi berskala besar yang, menurutnya, melibatkan lingkaran utama penegakan hukum.

Ia menilai publik tidak boleh terpaku pada barang bukti yang telah diumumkan penyidik berupa uang tunai Rp476 miliar dan emas batangan seberat 74 kilogram yang disita dari 12 lokasi, termasuk sebuah safe house di Sentul.

"Namun, kita tidak boleh terkecoh dengan 74 kg emas dan uang miliaran rupiah tersebut. Karena kita bisa belajar dari beberapa skandal besar di Indonesia di mana pola dasar korupsi besar di Indonesia masih banyak harta-harta haram yang perlu diungkap oleh aparat penegak hukum, jadi tak cukup jika berhenti di situ," kata Hasnu.

Menurutnya, dugaan kerugian perekonomian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp5 triliun akibat manipulasi pasokan batu bara untuk PLTU selama periode 2018-2026. Ia menyebut praktik itu berdampak pada masyarakat karena memicu pemadaman listrik secara masif di Sumatera, Kalimantan, dan Jawa.

Hasnu memaparkan, skandal tersebut memiliki tiga lapisan utama. Pertama, dugaan tindak pidana asal berupa manipulasi tata kelola batu bara yang disebut melibatkan PT UBP dan PT BRA melalui pemalsuan dokumen kualitas maupun kuantitas, sementara kontrak tetap dibayarkan penuh oleh negara.

Lapisan kedua adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut Hasnu, modus yang digunakan antara lain memanfaatkan safe house untuk menghindari deteksi PPATK serta menerapkan skema commingling, yakni mencampurkan dana hasil kejahatan dengan aset legal agar aliran uang sulit ditelusuri.

Sementara lapisan ketiga adalah krisis institusional. Ia menilai aparat penegak hukum yang seharusnya memberantas korupsi justru berpotensi terjebak dalam praktik informal governance yang memunculkan perlindungan politik dan konflik kepentingan.

Selain mengulas dugaan modus kejahatan, Hasnu juga mengkritik sejumlah regulasi yang menurutnya membuka ruang kerugian negara sekaligus menguntungkan oligarki di sektor pertambangan batu bara.

Ia menyoroti skema take-or-pay yang disebut memaksa PLN tetap membayar listrik kepada produsen swasta atau Independent Power Producer (IPP) meski energi tersebut tidak digunakan. Di sisi lain, ia juga menilai perubahan dalam UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 menghapus sanksi pidana spesifik bagi pejabat daerah penerbit izin ilegal sehingga memperlemah penegakan hukum.

"Korupsi SDA ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan pembajakan hukum formal oleh kekuasaan informal yang memaksa jalan pintas suap," ujarnya.

Dalam paparannya, Hasnu turut mengajukan sejumlah rekomendasi. Ia mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan kasus eks Jampidsus untuk menghindari konflik kepentingan internal dan menjamin independensi penyidikan.

Baca Juga: Desak KPK Terlibat dalam Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum Soroti Dugaan Konflik Kepentingan

Selain itu, ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data beneficial ownership di balik konsorsium PLTU guna menelusuri dugaan praktik transfer pricing. Ia juga mendorong penerapan prinsip unexplained wealth berdasarkan Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU untuk merampas aset pihak yang tidak mampu menjelaskan asal-usul kekayaannya secara logis.

Hasnu menutup paparannya dengan peringatan bahwa institusi penegak hukum tanpa pengawasan sipil dan kontrol eksternal yang kuat akan terus rentan terhadap state capture dan berpotensi menjadi pusat praktik korupsi.

Diskusi tersebut turut menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Maria Silvya E. Wangga, Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, Peneliti Seknas FITRA Badiul Hadi, serta Ketua Umum Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia Gabriel Martinus Goa. Acara diikuti mahasiswa, pegiat antikorupsi, peneliti, praktisi, dan masyarakat umum.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat