Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tunggu Keputusan Prabowo, Status ASN Febrie Adriansyah Masih Aktif Meski Sudah Mundur sebagai Jampidsus

        Tunggu Keputusan Prabowo, Status ASN Febrie Adriansyah Masih Aktif Meski Sudah Mundur sebagai Jampidsus Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Pengunduran diri tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, namun status Febrie sebagai aparatur sipil negara (ASN) masih menunggu keputusan Presiden.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa surat pengunduran diri Febrie telah diterima pada Sabtu (11/7/2026).

        "Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang.

        Meski demikian, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa secara administratif pengunduran diri tersebut belum sepenuhnya efektif karena masih harus menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

        Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa jabatan Jampidsus merupakan posisi yang pengangkatannya dilakukan melalui Keputusan Presiden. Oleh karena itu, pengunduran diri dari jabatan tersebut juga memerlukan persetujuan Presiden.

        "Secara formal masih menunggu Keppres pengunduran resmi dari Presiden," ujar Rudi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

        Rudi menjelaskan pemerintah masih akan menentukan ruang lingkup pengunduran diri yang diajukan Febrie, apakah hanya sebatas melepaskan jabatan sebagai Jampidsus atau sekaligus mengakhiri statusnya sebagai ASN.

        "Pengangkatannya harus ada Keppres. Nah pengundurannya apakah disetujui oleh Pak Presiden. Kalau disetujui ya sudah mengundurkan diri dari ASN," jelasnya.

        Ia menambahkan, Kejaksaan Agung masih menunggu kejelasan isi Keputusan Presiden sebelum dapat memastikan status kepegawaian Febrie.

        "Kita kaji lagi nanti," katanya.

        Saat ditanya mengenai keberadaan Febrie setelah mengundurkan diri, Rudi mengaku belum memperoleh informasi terbaru. Ia juga belum mengetahui apakah Febrie masih menempati rumah dinas atau telah mendapatkan pengawalan dari institusi Kejaksaan.

        "Saya belum tahu karena ini kan kita masih sibuk ini tadi," ujarnya.

        Baca Juga: Setelah Jampidsus, Ahmad Khozinudin Tantang Polri Geledah Bunker Jokowi di Solo

        Sementara itu, Kapuspenkum Anang Supriatna menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie untuk mundur dari jabatan Jampidsus. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dalam menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas penegakan hukum, sejalan dengan proses hukum yang tengah ditangani penyidik Polri.

        "Kejagung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas serta fungsi penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," kata Anang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: