Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan tidak mengambil alih tiga perkara besar dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kini ditangani oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kasus tersebut melibatkan sektor batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, yang sudah masuk tahap penyidikan dengan penggeledahan di sejumlah lokasi serta penetapan dua tersangka, yaitu Febrie Adriansyah (FA) yang merupakan penyelenggara negara dan Don Ritto (DR) dari pihak swasta.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya memang memiliki kewenangan untuk mengambil alih perkara korupsi dari aparat penegak hukum lain. Namun, kewenangan itu hanya bisa dijalankan jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Di sana ada kriteria di mana pengambilalihan perkara itu dilakukan. Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri," ujar Asep, dikutip Senin (13/7).
Pasal tersebut menyebutkan enam kondisi yang memungkinkan KPK turun tangan, antara lain jika laporan masyarakat tidak ditindaklanjuti, penanganan perkara berlarut-larut, ada indikasi melindungi pelaku, terdapat campur tangan pihak eksekutif/legislatif/yudikatif, atau jika kepolisian maupun kejaksaan menilai perkara sulit ditangani secara baik.
Baca Juga: Tak Cukup Ditangani Kejagung dan Polri, Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Disupervisi KPK
Asep menambahkan, KPK menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh kepolisian dan kejaksaan. Menurutnya, kedua institusi tersebut diyakini akan menangani perkara secara profesional sehingga proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Dengan demikian, KPK memilih tidak mengambil alih kasus batu bara, Asabri, dan Krakatau Steel, karena belum ada kondisi yang sesuai dengan kriteria pengambilalihan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya