Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Satgas Pasti Berhasil Kembalikan Rp196,9 Miliar Dana Korban Penipuan

        OJK: Satgas Pasti Berhasil Kembalikan Rp196,9 Miliar Dana Korban Penipuan Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah berhasil mengembalikan sebanyak Rp196,9 miliar dana milik masyarakat yang menjadi korban penipuan keuangan (scam).

        "Dana yang sudah bisa kita kembalikan kepada korban ada hampir 200 miliar, sementara yang kita blokir sekitar 500-an miliar," ungkap Friderica dalam OJK Banking Forum 2026, di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Selasa (14/7/2026).

        Friderica yang akrab disapa Kiki tersebut mengatakan penanganan laporan melalui IASC kini juga semakin cepat. Setelah menerima laporan, pemblokiran rekening dapat dilakukan dalam waktu kurang dari lima menit.

        "Sekarang semakin bagus penanganannya, dalam waktu tidak kurang dari lima menit sudah harus diblokir kalau sudah ada laporan," katanya.

        Ia memaparkan, hingga saat ini Satgas Pasti telah menerima sebanyak 608.167 laporan pengaduan rekening yang diduga terkait aktivitas penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 1 juta rekening telah diblokir sebagai bagian dari proses penanganan.

        Kiki mengatakan OJK akan terus mengembangkan Indonesia Anti Scam Center yang dikelola Satgas Pasti, baik melalui penyempurnaan sistem informasi, penguatan langkah pencegahan, maupun peningkatan koordinasi penegakan hukum.

        Menurutnya, ke depan penanganan tidak cukup hanya dengan memblokir rekening atau menutup akses layanan digital, tetapi juga harus mampu membawa pelaku ke proses hukum.

        "Harapannya ke depan semakin banyak lagi. Jadi tidak cuma kalau online ditutup muncul lagi, ditutup muncul lagi, tapi bisa lebih banyak kolaborasi untuk penegakan hukum," katanya.

        Dalam kesempatan yang sama, Kiki juga mengingatkan bahwa ancaman penipuan digital semakin kompleks. Modus yang digunakan pelaku kini berkembang dari phishing menjadi social engineering yang memanfaatkan kecerdasan buatan (AI), termasuk penggunaan synthetic identity, real impersonation, hingga romance scam yang mulai memakan banyak korban di Indonesia.

        Baca Juga: OJK Tolak 2,8 Juta Calon Nasabah demi Cegah Rekening Dipakai untuk Judi Online

        Baca Juga: OJK Dorong Digitalisasi Jadi Penggerak Produktivitas Nasional

        Ia menegaskan, dalam banyak kasus yang terjadi, bukan sistem perbankan yang diretas, melainkan manusianya. Karena itu, edukasi kepada masyarakat dinilai sama pentingnya dengan penguatan sistem keamanan teknologi informasi di sektor jasa keuangan.

        "Yang diretas sebenarnya bukanlah sistem perbankan, tapi manusianya. Karena mereka dengan sukarela memberikan password, PIN, maupun OTP. Jadi tanggung jawab kita bersama adalah membekali masyarakat agar tidak mudah menjadi korban," ujar Kiki.

        OJK pun mengajak seluruh industri perbankan untuk terus memperkuat manajemen risiko teknologi informasi, meningkatkan edukasi kepada nasabah, serta mempererat kolaborasi lintas sektor guna memutus rantai kejahatan digital, termasuk penipuan daring dan judi online.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: