Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jerman Hadapi Kemarau Panjang, Munich Batasi Penggunaan Air dan Sanksi Rp1 Miliar untuk Pelanggar

        Jerman Hadapi Kemarau Panjang, Munich Batasi Penggunaan Air dan Sanksi Rp1 Miliar untuk Pelanggar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Kota Munich, Jerman, memberlakukan pembatasan ketat penggunaan air menyusul lonjakan konsumsi harian di tengah musim kemarau yang berkepanjangan. Kebijakan darurat tersebut mulai berlaku pada Selasa (14/7) hingga 1 Agustus 2026 dan dapat diperpanjang apabila kondisi pasokan air belum membaik.

        Wali Kota Munich Dominik Krause mengatakan konsumsi air masyarakat meningkat tajam dalam beberapa hari terakhir sehingga diperlukan langkah penghematan wajib untuk menjaga ketersediaan pasokan.

        "Konsumsi air telah meningkat secara signifikan lagi dalam beberapa hari terakhir," kata Krause dalam pernyataan resminya.

        Menurut Krause, musim dingin dan musim semi yang berlangsung sangat kering telah memberikan tekanan besar terhadap sumber daya air di Munich. Karena itu, pemerintah kota bersama perusahaan penyedia air Stadtwerke Munchen serta dinas iklim dan lingkungan sepakat menerapkan serangkaian pembatasan penggunaan air.

        "Setelah musim dingin dan musim semi yang sangat kering, sumber daya pasokan air Munich saat ini berada di bawah tekanan yang sangat berat. Oleh karena itu, saya telah memutuskan, berkoordinasi dengan Stadtwerke Munchen dan dinas iklim dan lingkungan kota, untuk mengambil langkah-langkah penghematan wajib lebih lanjut," ujar Krause.

        Data Pemerintah Kota Munich menunjukkan konsumsi air saat ini telah melampaui 360 juta liter per hari. Angka tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan rata-rata normal yang berada di kisaran 300 juta liter per hari.

        Meski prakiraan cuaca memperkirakan hujan dan badai petir akan terjadi dalam beberapa hari mendatang, pemerintah menilai curah hujan tersebut belum cukup untuk mengatasi dampak kekeringan yang telah berlangsung selama beberapa bulan.

        Penggunaan Kolam Renang hingga Cuci Mobil Dilarang

        Dalam aturan baru tersebut, warga dilarang mengisi maupun menggunakan kolam renang pribadi. Larangan serupa juga berlaku bagi air mancur pribadi, area bermain air, dan fasilitas sejenis yang menggunakan air bersih.

        Pemerintah juga menghentikan sementara penyiraman rumput serta ruang terbuka hijau untuk kebutuhan pribadi maupun nonkomersial. Pengecualian hanya diberikan bagi lapangan olahraga.

        Selain itu, penyiraman kebun rumah dan lahan pertanian dibatasi pada pukul 09.00 hingga 19.00 waktu setempat. Pembatasan tersebut tidak berlaku untuk kepentingan komersial maupun fasilitas publik, sementara sistem irigasi tetes yang dinilai lebih hemat air tetap diperbolehkan.

        Aturan lainnya melarang warga mencuci kendaraan di rumah. Aktivitas tersebut hanya diizinkan di tempat pencucian mobil komersial, kecuali untuk kebutuhan keselamatan, seperti membersihkan kendaraan darurat.

        Pemerintah juga melarang penyemprotan air ke teras, dinding, jalan, maupun trotoar, termasuk menggunakan alat semprot bertekanan tinggi. Pembasahan area proyek konstruksi untuk mengurangi debu juga tidak diperbolehkan, kecuali jika diwajibkan oleh otoritas setempat.

        Pelanggar Terancam Denda Hingga Rp1 Miliar

        Pemerintah Kota Munich menegaskan aturan pembatasan penggunaan air tersebut bersifat wajib. Warga yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa denda hingga 50.000 euro, atau sekitar Rp1 miliar.

        Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap konsumsi air dapat ditekan sehingga pasokan tetap terjaga selama musim kemarau berlangsung. Evaluasi akan dilakukan menjelang berakhirnya masa berlaku kebijakan pada 1 Agustus untuk menentukan apakah pembatasan perlu diperpanjang atau dicabut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: