Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Pakar hukum siber Henri Subiakto menilai tersangka Roy Suryo dan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa berpotensi gagal dipidana dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Henri, Jokowi tidak akan hadir di pengadilan maupun menyerahkan ijazahnya untuk diteliti. Proses hukum hanya akan berkutat pada apakah Roy dan Tifa bisa dipidana atau tidak.
"Namun karena pasal utama terkait pencemaran nama baik tidak dihadiri pelapor (Jokowi), kasus inipun bisa dihentikan dan terbukti. Sedangkan dakwaan pidana ITE computer crime yang dianggap melanggar pasal 32 dan 35, sulit dibuktikan," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Kamis (16/7).
Henri menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan kesulitan menunjukkan bukti digital yang valid terkait dugaan manipulasi informasi elektronik. Untuk membuktikan pelanggaran Pasal 32 dan 35 UU ITE, harus ada metadata yang menunjukkan dokumen elektronik asli milik pelapor diubah oleh pihak yang tidak berhak, lengkap dengan kronologi digitalnya.
"Tanpa ada meta data, bukti elektronik yang valid, yang memperlihatkan perbuatan Roy atau Tifa dengan komputer menyasar dokumen milik pelapor hingga menubah ubah atau memanipulasi dokumen tersebut, maka tanpa bujti itu pasal 32 dan 35 UU ITE tidak bisa diterapkan," jelasnya.
"Apalagi jika yang didakwakan hanya berdasar analisis dengan kata kata di TV. Karena ocehan atau omongan di TV itu bukanlah kejahatan terhadap komputer. Bukan pula manipulasi informasi elektronik," tandas Henri.
Sebagai informasi, Dokter Tifa menghadiri sidang lanjutan di PN Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026) dengan agenda pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan pekan lalu.
Baca Juga: Roy Suryo Bantah Pecah dengan Dokter Tifa, Kompak Hadapi Kasus Ijazah Jokowi
Sementara itu, Roy Suryo juga tengah mengajukan praperadilan di PN Jakarta Selatan untuk menguji penetapan tersangka atas dirinya terkait Pasal 35 UU ITE. Ia sebelumnya sudah menggugat penetapan tersangka berdasarkan Pasal 32 Ayat 1 UU ITE, sekaligus meminta hakim membatalkan tiga Sprindik Polda Metro Jaya yang terbit sepanjang 2025–2026.
Roy berpendapat penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah karena bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Ia juga menuntut pemulihan nama baik dan harkat martabatnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: