Kredit Foto: Istimewa
Pegiat media sosial Yusuf Dumdum meyakini mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri, akan tetap bebas.
Yusuf meminta publik tidak terlalu berharap banyak pada penegakan hukum dalam kasus ini. Ia membandingkan dengan relawan garis keras Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Silfester Matutina, yang pernah divonis bersalah dalam kasus hukum namun hingga kini belum ditahan.
"Percayalah! Febrie akan tetap bebas. Jangan terlalu berharap lebih. Skelas Silfester aja bebas meski sudah divonis bersalah," tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Jumat (17/7).
Sebagai informasi, Silfester pernah dilaporkan atas kasus fitnah dan pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) beserta keluarganya dalam sebuah orasi pada 2017. Di tingkat Pengadilan Negeri, ia divonis 1 tahun penjara. Namun, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan No. 287 K/Pid/2019, hukumannya diperberat menjadi 1 tahun 6 bulan penjara.
Meskipun putusan MA tersebut sudah inkrah sejak tahun 2019, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor tidak kunjung menjebloskannya ke penjara selama bertahun-tahun. Bahkan, di tengah statusnya sebagai terpidana, ia tetap aktif di ranah publik dan pada Maret 2025 diangkat menjadi Komisaris Independen di BUMN ID FOOD (PT RNI).
Sementara itu, untuk kasus Febrie, Kejaksaan Agung sempat menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari kepolisian. Dalam administrasi internal Kejagung, nama Febrie sempat tercatat untuk diperiksa kembali guna pendalaman bukti, sehingga memicu kebingungan publik yang mengira status hukumnya diturunkan menjadi saksi.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan penerbitan Sprindik baru tersebut tidak membatalkan status tersangka Febrie yang sebelumnya telah ditetapkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri.
Baca Juga: Drama Kasus Febrie: IPW Serang Jaksa Agung, Sorotan Mengarah ke Kapolri
"Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang dalam jumpa pers di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Seperti diketahui, Febrie ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan, dan TPPU yang berkaitan dengan tiga kasus besar, yaitu megakorupsi PT Asabri, korupsi Batu Bara PLTU PLN, dan proyek mangkrak PT Krakatau Steel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya