Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkuat di Sidang Ijazah! Dokter Tifa Dinilai Tak Punya Barang Bukti

        Terkuat di Sidang Ijazah! Dokter Tifa Dinilai Tak Punya Barang Bukti Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Intelektual Muda Nahdlatul Ulama (NU), Akhmad Sahal, menilai terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tidak memiliki barang bukti yang kuat.

        Gus Sahal menyampaikan pandangannya setelah mengikuti jalannya sidang ke-3 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (16/7/2026). Dalam persidangan tersebut, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) meminta daftar barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Menurut Sahal, permintaan itu justru memperlihatkan kelemahan pihak Tifa.

        "Ini terkuak tadi di sidang hari ini, Pak. Jadi kan dia minta... jadi tim hukumnya Dokter Tifa minta daftar barang bukti dari JPU. JPU bilang, "Lah, itu kan daftar barang bukti kok diminta gitu kan." Seakan-akan tuh kayak mereka ini enggak punya senjata terus minta daftar senjata yang dipunyai oleh JPU gitu," ungkapnya dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Jumat (17/7).

        "Jadi ini kan kelihatan bahwa memang mereka enggak, sebagai penuduh enggak punya, enggak bisa membuktikan gitu Pak ya," imbuhnya.

        Sebagai informasi, tim hukum Dokter Tifa mendesak JPU menyerahkan daftar barang bukti beserta kelengkapan berkas perkara dalam persidangan ke-3. Permintaan ini sempat memicu perdebatan sengit di ruang sidang antara penasihat hukum dan jaksa.

        Tim pengacara mempertanyakan kesesuaian data berkas. Mereka menyebut ada 55 barang bukti dari kepolisian yang diserahkan ke JPU dan meminta kejelasan apakah jumlah tersebut sudah final atau masih bisa bertambah.

        Baca Juga: Tak Hadir di Sidang Dokter Tifa, Jokowi Disebut Lupa...

        Selain itu, kubu Dokter Tifa mengaku telah menerima daftar 94 saksi. Mereka menuntut konfirmasi dari JPU melalui majelis hakim mengenai kemungkinan adanya saksi tambahan di luar daftar tersebut.

        Masalah utama yang diprotes adalah belum diserahkannya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk 26 ahli, terutama ahli digital forensik. Tim hukum menegaskan berkas ini sangat krusial sebagai landasan menyusun pembelaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: