Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan

        Diperiksa 9 Jam sebagai Tersangka Korupsi dan TPPU, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7/2026).

        Dalam pemeriksaan perdana setelah penanganan perkara dilimpahkan dari kepolisian itu, Febrie diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

        Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya menjalani pemeriksaan secara kooperatif selama sekitar sembilan jam dan tidak ditahan oleh penyidik.

        "Hari ini sudah di-BAP, tadi dari jam 9 sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan, sudah dijawab dengan baik dan kesimpulannya tidak ada penahanan," ujar Hotman dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

        Kasus yang menjerat Febrie beralih ke Kejaksaan Agung setelah penanganannya diserahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dan Polda Metro Jaya. Selain Febrie, seorang pihak swasta bernama Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

        Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

        "Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik Nomor 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang.

        Anang menjelaskan, dengan diterbitkannya ketiga sprindik tersebut, seluruh tindakan pro justicia kini berada di bawah kewenangan penyidik Kejaksaan Agung.

        Untuk menangani perkara ini, Kejagung membentuk tim khusus yang terdiri atas sembilan jaksa senior, termasuk sejumlah mantan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

        Selain itu, Kejagung menyatakan proses penyidikan akan dilakukan dengan koordinasi bersama penyidik Polri dan KPK, termasuk melalui mekanisme supervisi. Proses tersebut juga akan berada di bawah pengawasan Komisi III DPR RI.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: