Polisi Naikkan Kasus Kematian Sutrimo ke Penyidikan, Barang Milik Korban Jadi Salah Satu Kejanggalan
Kredit Foto: Istimewa
Kasus kematian Sutrimo yang ditemukan tidak sadarkan diri di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, kini masuk tahap penyidikan. Polda Metro Jaya menyebut terdapat dugaan peristiwa pidana dalam kasus tersebut setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan peningkatan status perkara dilakukan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian Sutrimo. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah fakta yang dilaporkan pihak keluarga.
"Hasil penyelidikan dan dalam sebuah gelar perkara sebagaimana diatur di dalam KUHAP, ada dugaan peristiwa tersebut diduga sebuah peristiwa pidana sehingga harus kami buktikan nanti," kata Iman kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).
Menurut Iman, salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah laporan keluarga mengenai barang milik Sutrimo yang disebut belum diserahkan ketika jenazah diberikan kepada pihak keluarga.
"Kami juga dapat informasi dari pihak keluarga bahwa barang milik yang bersangkutan (Sutrimo) belum diserahkan kepada Saudara S, sehingga itu juga yang semakin menambah kejanggalan," ujarnya.
Keluarga sebelumnya memang mengaku menemukan sejumlah kejanggalan sejak Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri hingga jenazahnya diserahkan. Kejanggalan tersebut kemudian mendorong keluarga membuat laporan polisi.
Polisi kini berupaya mengurai setiap tahapan dalam peristiwa tersebut, termasuk proses penemuan korban, pengantaran Sutrimo ke rumah sakit, hingga penyerahan jenazah kepada keluarga.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Keterangan mereka akan menjadi bagian dari proses pendalaman untuk mengetahui rangkaian peristiwa sebelum Sutrimo ditemukan hingga dinyatakan meninggal dunia.
Selain pemeriksaan saksi, polisi juga menunggu hasil ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo. Proses tersebut dilakukan untuk membantu memastikan penyebab kematian korban.
Iman memastikan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Polisi juga berjanji akan menyampaikan perkembangan hasil ekshumasi kepada masyarakat setelah seluruh proses pemeriksaan selesai.
"Apapun nanti hasil yang diperoleh dari kegiatan ekshumasi ini tentunya kami juga akan informasikan secara terbuka dan transparan kepada publik," tutur Iman.
Ekshumasi jenazah Sutrimo sebelumnya dilakukan Polda Metro Jaya bersama tim dokter forensik di Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (12/8/2026).
Proses ekshumasi berlangsung sekitar 3,5 jam, dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.00 WIB. Jenazah kemudian menjalani pemeriksaan untuk mencari petunjuk terkait penyebab kematian.
Baca Juga: Tim Forensik Ungkap Misteri Buih di Mulut Sutrimo
Sebelumnya, polisi menyatakan tidak menemukan luka kekerasan pada tubuh Sutrimo. Meski demikian, tim laboratorium forensik tetap melakukan pemeriksaan untuk mengetahui kemungkinan adanya kandungan racun dalam tubuh korban.
Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri pada Kamis (23/7/2026) di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Lama. Korban kemudian dibawa menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring.
Setibanya di rumah sakit, Sutrimo dinyatakan telah meninggal dunia. Perkara tersebut kemudian berkembang setelah keluarga menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dan melaporkannya kepada polisi.
Kini, polisi masih berupaya memastikan apa yang sebenarnya terjadi sebelum Sutrimo ditemukan tidak sadarkan diri. Peningkatan status menjadi penyidikan menjadi langkah berikutnya untuk menguji dugaan adanya tindak pidana berdasarkan bukti dan keterangan yang dikumpulkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: