Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK Pastikan Kenaikan Suku Bunga Belum Ganggu Pendanaan Pindar

        OJK Pastikan Kenaikan Suku Bunga Belum Ganggu Pendanaan Pindar Kredit Foto: (Istimewa)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai kenaikan suku bunga acuan yang terjadi tiga kali berturut-turut sejak Mei 2026 hingga mencapai 5,75% belum mengurangi minat lender individu untuk menempatkan dana di industri peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman daring (pindar).

        Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan perubahan suku bunga memang dapat memengaruhi preferensi masyarakat dalam berinvestasi. Namun, kondisi tersebut belum berdampak signifikan terhadap minat pendanaan di platform pindar.

        "Perubahan suku bunga dapat memengaruhi preferensi masyarakat, namun tidak serta-merta mengurangi minat lenderindividu di industri pindar," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (20/7/2026).

        Optimisme tersebut tercermin dari pertumbuhan pembiayaan industri pindar yang masih terjaga. Hingga Mei 2026, outstanding pembiayaan pindar tercatat mencapai Rp103,73 triliun atau tumbuh 25,60% secara tahunan (year on year/YoY) dibandingkan Rp82,59 triliun pada periode yang sama tahun lalu.

        Menurut Agusman, prospek pendanaan dari lender individu masih positif dan tetap menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan industri pembiayaan digital di Indonesia.

        "Ke depan, lender individu tetap memiliki peran penting dalam mendukung ekosistem pindar, sejalan dengan dorongan peningkatan peran professional lender sebagaimana SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025," katanya.

        Meski demikian, OJK menilai keberlanjutan pertumbuhan industri tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan dana dari investor, tetapi juga oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pindar.

        Karena itu, regulator terus mendorong seluruh penyelenggara memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), manajemen risiko, serta pelindungan konsumen guna menjaga kualitas pertumbuhan industri di tengah dinamika pasar keuangan.

        Penguatan aspek tata kelola tersebut dinilai penting agar industri pindar tetap mampu menarik minat investor sekaligus menjaga kualitas pembiayaan di tengah perubahan kondisi ekonomi dan suku bunga.

        OJK juga menegaskan peningkatan peran professional lender sebagaimana diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2025 tidak dimaksudkan untuk mengurangi kontribusi lender individu. Sebaliknya, kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan struktur pendanaan yang lebih beragam sehingga mendukung pertumbuhan industri yang lebih sehat dan berkelanjutan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: