Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak', Hotman Paris Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

        Buntut Ucapan 'Lu Punya Otak Nggak', Hotman Paris Kini Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Advokat senior Hotman Paris Hutapea resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghinaan terhadap wartawan. Laporan tersebut dilayangkan oleh pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Anrico Pasaribu, pada Senin (20/7/2026) malam.

        Laporan polisi tersebut teregister dengan nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Hotman disangkakan melanggar Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penghinaan.

        Peristiwa ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers seusai mendampingi kliennya di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Jumat (17/7/2026).

        Saat cecaran pertanyaan dilontarkan oleh awak media terkait kasus hukum yang ditanganinya, Hotman justru mengeluarkan ucapan bernada merendahkan dan menyerang personal wartawan di lokasi.

        "Kalau lu nggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan," dan "Kamu punya otak nggak?" ujar Hotman saat itu.

        Tak hanya itu, Hotman juga sempat mengabaikan pertanyaan wartawan dengan balasan seperti "Tanya kakekmu", meminta awak media untuk diam ("Shut up"), hingga menyebut wartawan "pengecut" apabila tidak menanyakan hal tersebut ke Mabes Polri.

        Merasa martabat profesi pers dilecehkan, Anrico Pasaribu yang juga bertindak sebagai pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk menempuh jalur hukum demi kepentingan penyelidikan.

        Sebelum laporan polisi ini dibuat, kecaman keras juga datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menegaskan bahwa tindakan menyerang kapasitas intelektual wartawan bukan bentuk kritik, melainkan murni sebuah penghinaan.

        "Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf secara terbuka atas pernyataan-pernyataan yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers," tegas Irfan, Minggu (19/7/2026).

        Irfan menambahkan, narasumber memang memiliki hak untuk menolak atau membantah pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak semestinya dijadikan alasan untuk menyerang personal wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: