INDEF Sebut Mobil Hybrid Layak Mendapatkan Insentif Seperti Mobil Listrik, Tapi...
Kredit Foto: Istimewa
Wacana pemberian insentif untuk mobil hybrid kembali mencuat setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan berteknologi hybrid. Di saat yang sama, pemerintah pusat juga masih menggodok skema insentif kendaraan elektrifikasi sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi menuju transportasi rendah emisi.
Di tengah pembahasan tersebut, Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan agar pemerintah tidak memberikan insentif yang terlalu besar kepada mobil hybrid. Menurut Head of Center of Industry, Trade and Investment INDEF Andry Satrio Nugroho, besaran insentif perlu diatur secara proporsional agar tidak menghambat peralihan konsumen ke kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).
Andry menilai mobil hybrid memang merupakan teknologi yang paling sesuai dengan kondisi pasar Indonesia saat ini. Selain lebih hemat bahan bakar dibandingkan mobil konvensional, kendaraan hybrid juga tidak bergantung pada infrastruktur pengisian daya seperti mobil listrik murni.
"Hybrid cocok dengan kondisi konsumen Indonesia saat ini. Justru karena itu, menurut saya tidak perlu insentif terlalu besar, karena insentif terlalu besar bisa membuat konsumen yang sebenarnya sudah siap membeli BEV beralih ke hybrid," ujar Andry.
Menurut dia, pemerintah sebaiknya tidak menyusun kebijakan insentif hanya berdasarkan jenis teknologi kendaraan. Sebaliknya, stimulus perlu mempertimbangkan tingkat penurunan emisi, efisiensi energi, harga kendaraan, hingga kontribusinya terhadap pengembangan industri otomotif dalam negeri.
Dengan pendekatan tersebut, kendaraan listrik murni atau BEV tetap menjadi jenis kendaraan yang berhak memperoleh insentif paling besar karena memiliki emisi nol saat digunakan. Sementara itu, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) dan full hybrid dapat memperoleh insentif dengan besaran yang lebih terbatas sesuai kinerja pengurangan emisinya.
Baca Juga: DKI Jakarta Buka Peluang Insentif Mobil Hybrid, Regulasi Baru Dikaji
"Mobil listrik (BEV) seharusnya tetap memperoleh insentif tertinggi, sementara PHEV dan full hybrid menerima insentif lebih terbatas sesuai kinerja emisinya. Ada pun mobil yang hanya mild hybrid seharusnya tidak diberikan insentif khusus," katanya.
Andry juga menilai kendaraan mild hybrid tidak layak memperoleh insentif khusus karena manfaat pengurangan emisinya relatif kecil dibandingkan teknologi elektrifikasi lainnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hybrid pada dasarnya merupakan teknologi transisi menuju kendaraan listrik penuh. Oleh karena itu, dukungan fiskal bagi kendaraan hybrid sebaiknya bersifat sementara dan tidak berlangsung dalam jangka panjang.
"Hybrid merupakan teknologi transisi, insentifnya harus bersifat sementara," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Fajar Sulaiman