Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Purbaya Pastikan Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini

        Purbaya Pastikan Penambahan Layer Tarif Cukai Rokok Berlaku Tahun Ini Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan kebijakan penambahan layer (lapisan) dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan mulai diterapkan pada tahun ini. 

        "Itu bakal dijalankan. Bukan penambahan tarif, penambahan layer," ujar Purbaya dalam APBN Kita, Selasa (21/7/2026).

        Bendahara Negara itu mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih harus membahas kebijakan tersebut bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum implementasi dilakukan.

        "Nanti kita masih akan ketemu dengan DPR ya. Tapi tahun ini akan dijalankan. Tahun ini," imbuh Purbaya.

        Sebelumnya Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan berharap agar pihaknya dilibatkan dalam perumusan rencana kebijakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menambah layer baru dalam struktur tarif cukai hasil tembakau (CHT).

        "Dengan melandaskan kondisi daya beli yang masih belum pulih dan struktur peredaran rokok ilegal yang semakin kuat, GAPPRI berharap dapat dilibatkan dalam pembahasan rencana penambahan layer baru itu," kata Henry Najaon di Jakarta, Kamis (15/01/2026).

        GAPPRI mengapresiasi kebijakan Menkeu Purbaya yang telah memutuskan moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026.

        Baca Juga: Bea Cukai Batal Dibubarkan, Purbaya Ungkap Alasan Prabowo Ubah Sikap

        Baca Juga: Soal Wacana Layer Tarif Cukai Baru, DPR Minta Pemerintah Libatkan Pemangku Kepentingan

        Keputusan ini, menurut Henry telah membantu pelaku usaha untuk bertahan, mengingat kondisi daya beli masyarakat yang masih mengalami tekanan (suffer).

        "GAPPRI menyampaikan terima kasih atas kebijakan moratorium ini sebagai langkah positif yang memberikan ruang napas bagi IHT legal dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini,” kata Henry Najoan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Dwi Aditya Putra
        Editor: Dwi Aditya Putra

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: