Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soroti RUU HAM, Komisi XIII DPR Tekankan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Sipil

        Soroti RUU HAM, Komisi XIII DPR Tekankan Pentingnya Pelibatan Masyarakat Sipil Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi XIII DPR RI mendorong pelibatan aktif koalisi masyarakat sipil dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM).

        Langkah ini dinilai krusial guna memastikan materi pembentukan undang-undang benar-benar menjawab persoalan HAM di tingkat tapak.

        Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menegaskan bahwa UU yang berkualitas wajib memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat.

        "Dengan melibatkan kelompok masyarakat sipil yang selama ini mengawal isu HAM akan membantu penyempurnaan substansi HAM yang belum diatur pada UU sebelumnya," ujar Andreas.

        Pernyataan tersebut disampaikan merespons gelombang kritik dari pemerhati HAM terkait minimnya partisipasi publik dalam penyusunan draf RUU HAM.

        Salah satunya disuarakan Peneliti KontraS, Hans Giovanny, yang menyoroti kurangnya ruang keterlibatan publik hingga potensi tumpang-tindih kewenangan Kementerian HAM dalam fungsi pemantauan serta pengawasan.

        Menanggapi hal itu, politikus PDI Perjuangan ini menilai rekam jejak serta analisis dari Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan para pakar sangat penting untuk diserap oleh pembentuk undang-undang.

        "Kebanyakan persoalan HAM terjadi di masyarakat bawah, maka memahami studi kasus yang dipaparkan Organisasi Masyarakat Sipil serta analisis para pakar akan menjadikan materi UU HAM ini lebih berkualitas dalam menjawab persoalan HAM di Tanah Air," tambah Andreas.

        Terkait tata kelola pencegahan dan perlindungan HAM, Andreas mengimbau agar kewenangan antara Kementerian HAM dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tidak saling tumpang-tindih atau memotong satu sama lain.

        Ia menekankan bahwa Kementerian HAM seyogianya berfokus pada ranah kebijakan pencegahan serta penegakan, sementara Komnas HAM harus tetap menjaga independensi dalam fungsi advokasi dan pengawasan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: