Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaksa Ungkap Honor Dude Harlino Dibuat Seolah-olah Pinjaman, Begini Modusnya

        Jaksa Ungkap Honor Dude Harlino Dibuat Seolah-olah Pinjaman, Begini Modusnya Kredit Foto: Dude Herlino
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan penyamaran pembayaran honor kepada artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dalam perkara dugaan penggelapan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Honor yang diterima pasangan selebritas itu disebut dicatat seolah-olah sebagai pinjaman atau lender dalam dokumen perusahaan.

        Fakta tersebut terungkap saat jaksa membacakan surat dakwaan terhadap tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia dalam sidang di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (22/7/2026).

        Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan perusahaan mengeluarkan biaya pemasaran digital, promosi, hingga pembayaran brand ambassador melalui perusahaan afiliasi. Namun, pembayaran kepada brand ambassador diduga tidak dicatat sesuai peruntukannya.

        "Pembayaran kepada brand ambassador dibuat seolah-olah sebagai lender pada rekening PT Multiguna Cipta Mandiri atas nama saksi Dude Herlino dan saksi Anindya Alyssa Soebandono. Masing-masing disebut menerima dana dengan akumulasi Rp 750.030.000," demikian isi surat dakwaan yang dikonfirmasi Kejaksaan Negeri Depok.

        Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok Barkah Dwi Hatmoko menegaskan Dude Harlino tidak berstatus sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Keterlibatannya hanya berkaitan dengan posisinya sebagai brand ambassador PT Dana Syariah Indonesia.

        "Yang bersangkutan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut kaitannya sebagai brand ambasador PT DSI," ujar Barkah kepada wartawan, Kamis (23/7/2026).

        Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia Taufiq Aljufri, mantan Direktur Mery Yuniarni, dan Komisaris Arie Rizal Lesmana.

        Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan gagal bayar investasi PT Dana Syariah Indonesia. Selama penyidikan, Bareskrim Polri menemukan dugaan penggunaan proyek-proyek fiktif untuk menarik dana dari para investor.

        Baca Juga: Bos BTN Ungkap Penarikan Dana SAL Picu Bank Berebut Likuiditas

        Penyidik menduga data peminjam lama digunakan kembali dan dicatut seolah-olah menjadi proyek investasi baru. Skema itu kemudian dipasarkan kepada masyarakat agar bersedia menanamkan dana melalui perusahaan.

        Atas dugaan tersebut, ketiga terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

        Terungkapnya mekanisme pembayaran honor kepada brand ambassador menjadi salah satu bagian dari konstruksi perkara yang kini sedang diperiksa di persidangan, sementara Kejari Depok menegaskan Dude Harlino dan Alyssa Soebandono masih berstatus sebagai saksi dalam proses hukum tersebut.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: