Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang senilai Rp106,3 miliar dalam perkara suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Nama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikut menjadi perhatian karena sebagian pihak yang diamankan aparat disebut memiliki kedekatan atau hubungan dengan dirinya. Namun, hingga kini lembaga penegak hukum masih menelusuri secara lebih jauh ke mana uang tersebut sebenarnya mengalir dan untuk kepentingan apa.
Baca Juga: Anak Jokowi: Gugatan Denny Indrayana Murni Kepentingan Politik Demi Makzulkan Gibran
Plt Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Achmad Taufik Husein mengatakan penyidik akan mendalami seluruh kemungkinan penggunaan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan pemanfaatan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron.
"Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunaannya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan," kata Taufik, dikutip Rabu (23/9/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat belum menyimpulkan peruntukan akhir uang Rp106,3 miliar tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bukti dan menelusuri hubungan antara uang yang disita dengan rangkaian perkara suap serta gratifikasi di ATR/BPN.
Taufik mengatakan tim penyidik saat ini masih berfokus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan, lembaga antirasuah menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. Sebagian besar uang tersebut ditemukan di kediaman dari Mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. Ia disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.
KPK merinci barang bukti tersebut antara lain Rp31,86 miliar, US$2.611.500 hingga S$1.974.500
Selain uang tunai, aparat juga melakukan penyegelan dan pengamanan sejumlah lokasi untuk kepentingan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan guna mengamankan dokumen maupun barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.
Kasus ini bermula dari pengurusan pemecahan hak guna bangun menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan, proses tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada sejumlah pihak di ATR/BPN.
KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi. Mereka juga mengamankan sejumlah pihak swasta dan orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Nusron.
Posisi Nusron Wahid sendiri masih menjadi bagian dari pendalaman penyidikan KPK. Lembaga antirasuah belum menyatakan bahwa politikus itu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Sudaryono: Pak Prabowo Tidak Takut Siapapun, Kita Mulai Lawan Itu Hak Asasi Robot dari Jawa Tengah
Untuk saat ini, aparat masih mengembangkan penyidikan dan memastikan seluruh aliran uang dalam kasus suap serta gratifikasi tersebut dapat ditelusuri secara terang.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar