Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        MK Sebut Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Milik Konsumen Meski Masih Sisa

        MK Sebut Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Milik Konsumen Meski Masih Sisa Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kuota internet yang telah dibeli pengguna merupakan hak yang harus dilindungi. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan sisa kuota yang belum digunakan tidak boleh hilang begitu saja dan wajib mendapatkan perlindungan melalui mekanisme yang disediakan operator telekomunikasi.

        Putusan tersebut menjadi bagian dari pengabulan sebagian gugatan yang diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi dan pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari terhadap aturan mengenai kuota internet hangus dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

        Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menilai ketentuan yang berlaku saat ini belum memberikan kepastian hukum mengenai perlindungan atas kuota internet yang sudah dibayar konsumen, tetapi belum sempat digunakan.

        Menurut Adies, perlindungan terhadap sisa kuota harus diberikan karena kuota internet yang telah dibeli merupakan hak pengguna jasa telekomunikasi.

        "Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi atau dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan," kata Adies dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (23/7/2026).

        Mahkamah menilai operator telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang dapat menjaga agar sisa kuota tetap aktif dan bisa dimanfaatkan pelanggan.

        Perlindungan tersebut dapat diwujudkan melalui berbagai skema, mulai dari akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), hingga mekanisme lain yang memberikan perlindungan kepada konsumen.

        Selain itu, MK juga meminta pemerintah pusat menetapkan formula tarif yang mampu menyesuaikan perkembangan teknologi, model bisnis operator, serta kebutuhan masyarakat dengan tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

        Dalam putusannya, Mahkamah juga menekankan pentingnya transparansi dari penyelenggara telekomunikasi kepada seluruh pelanggan.

        Operator diminta memberikan informasi mengenai harga layanan, jumlah kuota, masa aktif, kebijakan penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota secara sederhana, jelas, dan mudah dipahami.

        Tak hanya itu, penyelenggara telekomunikasi juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan maupun sisa kuota yang masih dimiliki.

        MK turut meminta adanya mekanisme pengaduan yang mudah diakses serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen di sektor telekomunikasi.

        Atas dasar pertimbangan tersebut, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

        Baca Juga: Rollover hingga Refund, Ini Pilihan MK Agar Kuota Internet Tak Hilang Percuma

        Ketentuan itu hanya dinyatakan konstitusional apabila dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.

        Melalui amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian.

        "Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Wahyu Pratama
        Editor: Wahyu Pratama

        Bagikan Artikel: