Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini

Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyiapkan keterangan untuk disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/9/2026).

Keterangan Bawaslu akan berkaitan dengan perkara yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja memastikan lembaganya telah mempersiapkan materi yang akan disampaikan di hadapan majelis hakim konstitusi.

“Siap, kami sudah siapkan untuk besok,” kata Bagja.

Sidang lanjutan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Agenda persidangan meliputi jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait.

Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana dan Ansufri ID Sambo. Berdasarkan data resmi MK, permohonan didaftarkan pada 10 September 2026 dan diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 17 September 2026.

Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Mereka merujuk pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Para pemohon juga mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta konsekuensi hukumnya terhadap pencalonan dan pelantikan sebagai wakil presiden.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026), MK meminta Bawaslu menjelaskan langkah pengawasan yang dilakukan terkait pemenuhan syarat calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hakim Konstitusi Saldi Isra meminta Bawaslu menyampaikan keterangan mengenai proses pengawasan tersebut dalam persidangan lanjutan.

Permohonan ini diajukan setelah seluruh tahapan Pemilu Presiden 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wakil presiden.

Para pemohon menyadari permohonan PHPU tersebut diajukan melewati tenggat waktu normal, tetapi mendalilkan adanya dokumen yang baru diperoleh setelah pemilu sebagai alasan pengajuan perkara.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan ketentuan syarat pendidikan sebagai persyaratan yang wajib dipenuhi sejak pendaftaran dan penetapan pasangan calon. Mereka juga meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, membatalkan pelantikannya, serta memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru.

Seluruh permintaan tersebut masih menjadi bagian dari dalil para pemohon dan akan diuji dalam proses persidangan. MK belum menjatuhkan putusan atas perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat