Di Balik Hotman Paris Tinggalkan Kubu Febrie Adriansyah: Posisi Dia Terjepit, Dimusuhi Aparat...
Kredit Foto: Istimewa
Pengacara Kondang, Hotman Paris Hutapea mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusannya itu dinilai tak hanya tepat, namun juga upaya penyelamatan sang advokat.
Pegiat Media Sosial John Sitorus yang menilai posisi pengacara itu belakangan berada dalam situasi yang tidak mudah. Ia menyebut pengacara senior itu menghadapi kritik dari berbagai pihak setelah memilih menjadi kuasa hukum dari Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Tak Berakhir di Eksepsi, Jokowi Belum Selesai Kejar Urusan Perkara Ijazah dengan Dokter Tifa
"Posisi Hotman sudah terjepit. Dimusuhi oleh aparat, wartawan, pengikutnya, Gerindra hingga Keluarga Prabowo. Mereka kecewa karena dia membela koruptor kelas kakap," ujar John, dikutip Jumat (24/7/2026).
Menurut John, keputusan mundur tersebut justru menjadi langkah yang tepat agar advokat kondang itu tidak semakin terjebak dalam polemik yang berkembang.
"Tindakan Hotman ini sudah tepat untuk menyelamatkan langkahnya agar jangan sampai jatuh sedalam-dalamnya," katanya.
Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengonfirmasi telah mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari Febrie Adriansyah.
"Saya sudah dari dua hari lalu kasih tahu ke klien saya, Febrie Adriansyah. Saya mengundurkan diri," kata Hotman.
Ia menjelaskan keputusan itu diambil bukan karena alasan substansi perkara, melainkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk tetap menjalankan aktivitas dengan intensitas tinggi.
Hotman mengaku saat ini sedang menjalani perawatan akibat mengalami saraf terjepit. Berdasarkan saran dokter, ia diminta beristirahat total selama dua pekan.
"Menurut dokter di sana, dua minggu enggak boleh kerja. Anda tahu kan saya kerja dua minggu ini? Ya Anda tahulah kasusnya kan? Ya akhirnya makin parah," ujarnya.
Baca Juga: Ahmad Khozinudin Kesal Dokter Tifa Menang Eksepsi Kasus Ijazah Jokowi: Ini Bukan Kemenangan Rakyat
Febrie Adriansyah sendiri diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri 2020–2024. Hal itu juga disertai dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar