Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bebas Dakwaan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Cerita Pengalaman 449 Hari Dikriminalisasi

        Bebas Dakwaan Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Cerita Pengalaman 449 Hari Dikriminalisasi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa akhirnya terbebas dari dakwaan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsinya.

        Melalui akun X pribadinya, Dokter Tifa membagikan pengalaman panjang yang ia sebut sebagai bentuk kriminalisasi. Ia menulis bahwa sejak dilaporkan pada 30 April 2025, dirinya harus menjalani pemeriksaan berulang kali di Polda, naik status dari terlapor menjadi tersangka, hingga diwajibkan lapor seminggu sekali.

        "449 HARI DIKRIMINALISASI. Sejak 30 April 2025 ketika Joko Widodo melaporkan perempuan ini,  Sejak itulah dia harus menjalani, DIPERIKSA dan di BAP berkali-kali mondar-mandir ke POLDA Naik menjadi TERLAPOR Lalu naik lagi menjadi TERSANGKA," tulisnya, dikutip Jumat (24/7).

        "Disuruh Wajib Lapor seminggu sekali artinya menjadi Tahanan Kota Lalu Ditangkap tepat pada saat Ujian S3. Di tahan dalam Tahanan POLDA.

        Menjadi TAHANAN. Masuk sel penjara. Dipaksa berbaju orange. Diborgol. Dilimpahkan ke Kejaksaan. Disuruh Wajib Lapor lagi seminggu sekali. Mulai masuk Pengadilan. Disidang menjadi TERDAKWA. Duduk di kursi pesakitan sendirian. Menghadapi tuntutan Jaksa dengan pasal berlapis-lapis, 8 tahun, 12 tahun," jelasnya.

        Ia menegaskan, setelah 449 hari menjalani proses hukum, akhirnya ia dibebaskan dari seluruh dakwaan. 

        "Agar perempuan ini bisa melakukan banyak tugas lain, Meneliti. Mengajar kesana kemari. Menulis banyak buku. Dan berhikmat Bagi bangsa dan negara ini," tandasnya.

        Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan bahwa surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan batal demi hukum karena tidak cermat (obscuur libel). Ketidakcermatan itu muncul karena JPU mencampuradukkan pasal substansi KUHP lama dan KUHP baru dalam dakwaan subsidernya.

        Dengan diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan agar seluruh pemeriksaan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi dihentikan sebelum masuk ke tahap pembuktian.

        Baca Juga: Nyaris Ketahuan, Dokter Tifa Akui Sudah Pegang 'Kunci' Kuak Keaslian Ijazah Jokowi

        "Mengadili permohonan tim advokat diterima dan dakwaan JPU batal demi hukum dikabulkan, oleh karena itu materi perlawanan yang lain tidak perlu dipertimbangkan," ujar Majelis Hakim dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (23/7/2026).

        Hakim juga memerintahkan agar berkas perkara beserta seluruh barang bukti segera dikembalikan kepada pihak Kejaksaan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: