Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Daftar Lengkap 60 Negara yang Kena Tarif Baru Trump, Indonesia Termasuk

        Daftar Lengkap 60 Negara yang Kena Tarif Baru Trump, Indonesia Termasuk Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump resmi memberlakukan tarif impor baru sebesar 10% hingga 12,5% terhadap produk dari 60 negara mitra dagang, termasuk Indonesia. Kebijakan yang mulai berlaku pada Jumat (24/7/2026) itu menjadi langkah terbaru Washington memperketat kebijakan perdagangan dengan alasan penegakan larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

        Berdasarkan pemberitahuan yang diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (United States Trade Representative/USTR) di Federal Register, Indonesia masuk dalam kelompok negara yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10%.

        Kebijakan tersebut diterapkan bertepatan dengan berakhirnya tarif global sementara sebesar 10% yang diberlakukan selama 150 hari setelah Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump pada Februari 2026.

        Berbeda dari kebijakan sebelumnya yang menggunakan dasar hukum keadaan darurat nasional, tarif terbaru diterapkan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974. Pemerintah AS menilai dasar hukum tersebut lebih kuat karena sebelumnya telah lolos dari berbagai gugatan hukum.

        Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer mengatakan kebijakan tersebut bertujuan mendorong negara mitra memperkuat penegakan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa.

        “Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” ujar Greer.

        Menurut USTR, tarif baru akan mencakup sekitar 99,4% nilai impor AS. Namun, sejumlah komoditas dikecualikan dari kebijakan tersebut, antara lain minyak dan gas, pupuk, serta beberapa produk pangan.

        Pemerintah AS juga memberikan masa transisi bagi barang yang telah dikirim sebelum kebijakan berlaku. Produk yang masih dalam perjalanan menuju AS memperoleh pengecualian hingga 28 Juli 2026.

        Greer menegaskan negara-negara yang telah memiliki perjanjian perdagangan dengan AS tidak akan dikenakan tarif melebihi batas yang telah disepakati karena kesepakatan tersebut juga memuat komitmen terkait larangan penggunaan tenaga kerja paksa.

        Baca Juga: Donald Trump Cabut Tarif 20 Persen di Selat Hormuz, Pilih Investasi Negara Teluk

        Baca Juga: Amerika Klaim Perang Iran Sudah Dimulai 47 Tahun Lalu, Bukan di Era Donald Trump

        Bagi Indonesia, kebijakan ini berpotensi memengaruhi daya saing ekspor ke pasar AS, terutama produk manufaktur yang bergantung pada permintaan dari Amerika. Namun, Indonesia masih berada dalam kelompok tarif 10%, lebih rendah dibandingkan sejumlah pesaing utama di Asia seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Jepang, Korea Selatan, dan China yang dikenai tarif 12,5%.

        Daftar Negara yang Dikenai Tarif 10%

        1. Argentina
        2. Bangladesh
        3. Kamboja
        4. Kanada
        5. Ekuador
        6. El Salvador
        7. Guatemala
        8. Honduras
        9. India
        10. Indonesia
        11. Yordania
        12. Malaysia
        13. Meksiko
        14. Pakistan
        15. Sri Lanka
        16. Inggris
        17. Trinidad dan Tobago
        18. Uni Eropa
        19. Taiwan

        Daftar Negara yang Dikenai Tarif 12,5%

        1. Aljazair
        2. Angola
        3. Australia
        4. Bahama
        5. Bahrain
        6. Brasil
        7. Chile
        8. China
        9. Kolombia
        10. Kosta Rika
        11. Republik Dominika
        12. Mesir
        13. Guyana
        14. Hong Kong
        15. Irak
        16. Israel
        17. Jepang
        18. Kazakhstan
        19. Kuwait
        20. Libya
        21. Maroko
        22. Selandia Baru
        23. Nikaragua
        24. Nigeria
        25. Norwegia
        26. Oman
        27. Peru
        28. Filipina
        29. Qatar
        30. Rusia
        31. Arab Saudi
        32. Singapura
        33. Afrika Selatan
        34. Korea Selatan
        35. Swiss
        36. Thailand
        37. Turki
        38. Uni Emirat Arab
        39. Uruguay
        40. Venezuela
        41. Vietnam

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: