Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indosat Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK Sisa Kuota Internet

        Indosat Tunggu Aturan Komdigi soal Putusan MK Sisa Kuota Internet Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Indosat Ooredoo Hutchison Tbk (Indosat) masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

        Director & Chief Legal & Regulatory Officer Indosat Ooredoo Hutchison Reski Damayanti mengatakan perseroan akan berkoordinasi dengan Komdigi untuk memastikan implementasi putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator.

        "Dalam mengimplementasikan putusan ini, kami tentu akan aktif berkoordinasi serta menunggu aturan teknis lebih lanjut dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) selaku regulator," ujar Reski kepada Warta Ekonomi, Senin (27/7/2026).

        Sembari menunggu regulasi turunan, Indosat melakukan kajian komprehensif terhadap implikasi Putusan MK untuk memastikan implementasinya sesuai ketentuan hukum sekaligus tetap menjaga kualitas layanan kepada pelanggan.

        "Indosat Ooredoo Hutchison menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perlindungan hak pelanggan atas sisa kuota internet. Kami memandang putusan ini sebagai momentum penting untuk terus meningkatkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga kesehatan dan keberlanjutan ekosistem industri telekomunikasi nasional," katanya.

        Dari sisi layanan, Reski menjelaskan Indosat telah memiliki sejumlah paket yang menawarkan fitur rollover atau akumulasi kuota. Perseroan juga berencana memperluas pilihan layanan tersebut serta meningkatkan transparansi agar pelanggan dapat memilih paket yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaan.

        Selain penyesuaian produk, Indosat juga mengevaluasi kesiapan infrastruktur pendukung, termasuk aplikasi layanan mandiri pelanggan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi mengenai penggunaan dan sisa kuota dapat diakses secara mudah dan akurat.

        "Dari sisi kesiapan operasional, kami sedang mengevaluasi penyesuaian infrastruktur sistem pendukung, seperti aplikasi layanan mandiri pelanggan, guna memastikan transparansi informasi penggunaan kuota dapat diakses dengan mudah dan akurat," ujarnya.

        Perseroan menegaskan akan terus mengembangkan produk yang berorientasi pada kebutuhan pelanggan seiring implementasi putusan MK, dengan tetap memperhatikan keberlanjutan operasional dan kualitas layanan jaringan.

        Baca Juga: Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

        Baca Juga: MK Sebut Kuota Internet yang Sudah Dibayar Adalah Hak Milik Konsumen Meski Masih Sisa

        Baca Juga: MK Putuskan Kuota Internet Tidak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan Rollover atau Refund

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

        MK juga menegaskan perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus diterapkan dalam satu skema layanan. Operator dapat memberikan berbagai pilihan mekanisme, antara lain akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun bentuk perlindungan lain sesuai kebijakan yang nantinya diatur pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: