Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Komdigi Kaji Putusan MK soal Kuota Internet Tak Boleh Hangus Kredit Foto: Komdigi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penyesuaian regulasi apabila diperlukan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah menghormati putusan MK dan telah menugaskan tim untuk mempelajari implikasinya terhadap penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

"Kami menyambut baik putusan MK. Hari ini, kami telah memerintahkan tim untuk mengkaji implikasi putusan tersebut termasuk jika dibutuhkan penyesuaian regulasi dalam memenuhi putusan MK," kata Meutya di Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2026).

Putusan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 23 Juli 2026. Dalam perkara uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

Dalam putusannya, MK menyatakan penyelenggara jaringan maupun jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Mahkamah juga menegaskan kuota internet yang telah dibeli pelanggan harus tetap dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Sebagai bentuk perlindungan konsumen, MK menyebut operator dapat menerapkan berbagai mekanisme, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, maupun skema perlindungan lain yang proporsional.

Putusan tersebut juga menegaskan bahwa pelanggan layanan prabayar maupun pascabayar yang telah membayar paket data tetap berhak memperoleh manfaat atas kuota yang belum digunakan.

Menanggapi putusan itu, Komdigi menyatakan akan mengawal implementasinya dengan mempertimbangkan perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan industri telekomunikasi.

"Kami memastikan setiap kebijakan di sektor telekomunikasi memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat," ujar Meutya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri