Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ribut soal Eks Jampidsus Diistimewakan, KPK Klaim Febrie Pakai Rompi Tahanan saat di Rutan

        Ribut soal Eks Jampidsus Diistimewakan, KPK Klaim Febrie Pakai Rompi Tahanan saat di Rutan Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Penahanan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menjadi perhatian publik.

        Setelah sempat menuai sorotan karena tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara untuk meluruskan isu yang berkembang.

        KPK menegaskan tidak ada perlakuan istimewa terhadap Febrie selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lembaga antirasuah itu memastikan seluruh prosedur berlaku sama seperti terhadap tahanan lainnya.

        Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, saat proses registrasi di Rutan KPK, Febrie sudah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung sebagaimana mestinya.

        “Saat registrasi di Rutan KPK, tersangka FA juga mengenakan rompi tahanan. Artinya semua tata tertib dijalankan sesuai prosedur,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (27/7/2026).

        Baca Juga: 'Iblis Juga Minder' Abu Janda Sindir Pedas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

        Ia menegaskan, tidak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada eks Jampidsus tersebut, termasuk terkait aturan kunjungan selama berada di Rutan KPK.

        “Tidak ada perlakuan istimewa. Semua tetap sesuai standar dan prosedur pengelolaan di Rutan KPK. Hal ini juga diterapkan untuk tersangka lainnya. Termasuk terkait jadwal kunjung juga sesuai jadwal di Rutan KPK,” ujarnya.

        Diketahui, Kejaksaan Agung resmi menahan Febrie Adriansyah selama 20 hari pertama di Rutan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

        Namun, saat Febrie keluar dari Gedung Kejaksaan Agung menuju rumah tahanan, publik menyoroti dirinya yang tidak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda seperti lazimnya tersangka kasus korupsi.

        Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Agung sempat menyampaikan permohonan maaf. Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan kondisi itu terjadi karena proses pemindahan dilakukan dalam situasi yang terburu-buru.

        Baca Juga: Febrie Adriansyah Teriak Kebenaran akan Terungkap, Mahfud MD: Gak Ada Maling Ngaku

        "Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, udah malam ya," kata Rudi Margono di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

        Rudi juga mengungkapkan alasan Kejaksaan Agung menitipkan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan faktor keamanan dan perlindungan.

        Pasalnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga penyidik memandang perlu memberikan perlindungan terhadap dirinya.

        "Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: