Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Begini Isi Chat Eks Waka BGN Lodewyk Pusung dengan Istri yang Jadi Alat Bukti Sah Tersangka Korupsi MBG

        Begini Isi Chat Eks Waka BGN Lodewyk Pusung dengan Istri yang Jadi Alat Bukti Sah Tersangka Korupsi MBG Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang sah dalam menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026.

        Salah satu bukti kunci yang dipegang penyidik berupa percakapan elektronik antara Lodewyk dan sejumlah pihak, termasuk istrinya.

        Hal tersebut diungkapkan oleh pihak jaksa dalam sidang praperadilan untuk membantah tuduhan pemohon yang menyatakan penetapan tersangka dilakukan tanpa dasar alat bukti.

        Jaksa memaparkan bahwa penyidik telah mengumpulkan empat unsur alat bukti, yakni keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti elektronik, serta barang bukti dokumen.

        "Selain itu Termohon pula memperoleh alat bukti berupa bukti elektronik yaitu percakapan Pemohon dengan pihak lain termasuk istri Pemohon yang secara substansial diperoleh informasi mengenai peran Pemohon dalam dugaan tindak pidana tata kelola Makan Bergizi Gratis," ujar jaksa dalam persidangan.

        Menurut jaksa, isi pesan antara pasangan suami-istri tersebut secara substansial menguak peran aktif Lodewyk dalam perkara rasuah ini.

        Selain bukti percakapan, Kejagung memastikan prosedur penetapan tersangka pada 3 Juni 2026 telah sesuai aturan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-15 tertanggal 25 Mei 2026.

        Lodewyk Pusung sendiri disangka menyalahgunakan wewenang dengan melakukan intervensi pada proses pengadaan, termasuk penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), serta diduga terlibat dalam praktik jual-beli titik pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

        Kasus korupsi tata kelola Program MBG ini juga turut menjerat sejumlah tersangka lainnya. Penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan pengadaan barang dan jasa dalam program tersebut, mulai dari motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi yang tidak sesuai ketentuan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ferry Hidayat
        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: