Kredit Foto: Istimewa
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni mendorong pemerintah daerah mengoptimalkan creative financing, termasuk Kerja Sama Pemerintah Daerah dengan Badan Usaha (KPBU), sebagai alternatif pembiayaan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah kondisi fiskal daerah saat ini.
Hal tersebut disampaikan Fatoni saat membuka Webinar Series Creative Financing and Funding KPBU bertema “Strategi Inovatif untuk Pembiayaan Infrastruktur Daerah” di Jakarta, Kamis (16/7).
Menurut Fatoni, kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat, sementara kemampuan fiskal daerah tidak selalu mampu memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan secara bersamaan.
“Kita semua sepakat bahwa kebutuhan infrastruktur di daerah terus meningkat. Kita membutuhkan jalan yang layak, lampu jalan yang terang, air bersih yang mengalir, cukup, dan sehat, rumah sakit yang berfungsi optimal, serta layanan publik yang semakin baik, cepat, dan berkualitas,” ujar Fatoni.
Namun demikian, lanjut Fatoni, pemerintah daerah saat ini menghadapi tantangan berupa ruang fiskal yang semakin terbatas. Kondisi tersebut menuntut daerah untuk mencari sumber pembiayaan yang inovatif tanpa membebani APBD secara berlebihan.
“Hari ini kita sedang bicara tentang mencari solusi, mencari alternatif pembiayaan, bukan hanya mengandalkan APBD secara berlebihan. Yang ingin kita dorong adalah cara berpikir baru, yaitu bagaimana mencari pembiayaan alternatif agar daerah tetap bisa membangun infrastruktur penting tanpa harus membayar penuh di awal dan tanpa mengorbankan kesehatan fiskal,” katanya.
Fatoni menjelaskan, terdapat berbagai alternatif pembiayaan yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah, mulai dari optimalisasi pajak dan retribusi daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pemanfaatan aset daerah, kerja sama antarpemerintah daerah, koordinasi program tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR), hingga kerja sama dengan pihak ketiga. Di antara berbagai alternatif tersebut, KPBU dinilai menjadi salah satu skema yang paling relevan untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
“Secara khusus, kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha merupakan skema ketika pihak swasta membangun dan mengelola infrastruktur, sementara pemerintah daerah membayar secara bertahap. Pembayaran itu hanya dilakukan apabila layanan benar-benar tersedia dan berkualitas,” jelasnya.
Menurut Fatoni, mekanisme tersebut memberikan kepastian bahwa pembayaran pemerintah dilakukan berdasarkan kinerja layanan yang diterima masyarakat. Ia mencontohkan, pembayaran baru dilakukan ketika fasilitas benar-benar telah beroperasi dan memberikan manfaat.
“Lampu jalan menyala dan menerangi masyarakat, barulah pembayaran dilakukan. Di bidang pengairan atau PDAM, air mengalir ke rumah warga, barulah pemerintah daerah membayar. Begitu juga rumah sakit, ketika telah beroperasi penuh dan melayani pasien, barulah tagihan dibayarkan. Artinya, bukan sekadar pembangunan fisik, tetapi memastikan layanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Fatoni menegaskan bahwa skema KPBU memberikan sejumlah manfaat bagi pemerintah daerah. Selain tidak membebani APBD dalam jumlah besar pada tahap awal, risiko pembangunan juga dapat dibagi bersama badan usaha sehingga kualitas layanan tetap terjaga.
“Yang tidak kalah penting, kerja sama pemerintah daerah dengan badan usaha bukan merupakan utang daerah. Skema ini tetap berada dalam koridor APBD, diawasi dan disepakati bersama DPRD, serta dirancang agar tidak mengganggu keberlanjutan fiskal daerah,” tegasnya.
Meski demikian, Fatoni mengingatkan bahwa pelaksanaan KPBU tetap harus disertai disiplin fiskal dan perencanaan yang matang. Pemerintah daerah perlu memastikan kesiapan fiskal jangka panjang serta melibatkan DPRD sejak tahap awal penyusunan proyek.
“Kejujuran mengharuskan saya menyampaikan pula bahwa kewajiban Availability Payment tetap tercatat sebagai kewajiban kontingen jangka panjang dalam laporan keuangan daerah. Karena itu, disiplin fiskal harus tetap dijaga dan pelibatan DPRD sejak tahap perencanaan menjadi penting, bukan hanya sebagai formalitas di akhir proses,” katanya.
Untuk mendukung implementasi KPBU di daerah, Kemendagri terus melakukan berbagai langkah pendampingan, mulai dari penyempurnaan regulasi, penyusunan standar operasional prosedur (SOP), fasilitasi penyusunan dasar hukum daerah, telaah kesiapan fiskal, hingga mendorong integrasi proyek KPBU ke dalam RPJMD dan Renstra perangkat daerah.
Fatoni juga mengungkapkan bahwa implementasi KPBU di Indonesia terus menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan data pemetaan proyek nasional, puluhan pemerintah daerah telah memanfaatkan skema tersebut, khususnya pada sektor penerangan jalan umum, air minum, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.
Di akhir sambutannya, Fatoni mengajak seluruh pemerintah daerah untuk memandang KPBU sebagai instrumen kebijakan yang dapat dipilih secara selektif sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah.
“Tidak semua proyek harus menggunakan skema KPBU. Namun, untuk proyek-proyek strategis yang bernilai besar dan berdampak langsung pada layanan publik, seperti penerangan jalan, air minum, rumah sakit, dan layanan dasar lainnya, KPBU dapat menjadi solusi yang realistis dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait: