Diakui Eks Menko Polhukam, Cara Pemerintahan Prabowo Cari Uang Terbilang Ngeri: Orang Gila Mana...
Kredit Foto: BPMI
Pakar Hukum Tata Negara dan Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD melontarkan kritik keras terhadap skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Kedua diperkenalkan sebagai instrumen pembiayaan pembangunan pada era pemerintahan dari Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Mahfud, upaya pemerintah mencari sumber pendanaan melalui penerbitan obligasi tersebut tidak menjadi persoalan bahkan memiliki tujuan penting. Namun, ia menyoroti regulasi yang mengatur kedua instrumen itu karena dinilai berpotensi melemahkan sistem hukum di Indonesia.
Baca Juga: Hipotesa Eks Menteri, Bulan Juli Menjadi 'Gong' Operasi Perlawanan Geng Solo ke Presiden Prabowo
"Saya heran tuh. Pemerintah mau cari uang banyak dari situ tapi merusak sistem hukum," kata Mahfud dalam tayangan YouTube Curhat Bang Denny Sumargo, dikutip Kamis (30/7/2026).
Mahfud menilai ketentuan hukum yang melekat pada instrumen tersebut justru memunculkan persoalan serius. Ia mengaku khawatir karena pembeli dua instrument itu disebut memperoleh perlindungan hukum yang sangat luas, sehingga menurutnya dapat menghambat proses penegakan hukum.
"Danantara mengeluarkan Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Siapa yang membeli ini, hartanya tidak akan diusut. Lah itu menghapus Undang-Undang Perampasan Aset. Lah nggak tahu ini siapa yang main. Orang gila mana yang masuk ke sini," ujarnya.
Lebih lanjut, Mahfud mengklaim terdapat ketentuan yang membuat kepemilikan kedua instrument investasi itu tidak dapat dijadikan objek pemeriksaan maupun alat bukti dalam proses hukum.
"Disitu dijelaskan, bahwa milik patriot bond ini gitu, tidak bisa diangkat ke pengadilan, tidak bisa dijadikan bukti di pengadilan, baik perdata maupun pidana, tata usaha. Aman-aman aja. Jadi bapak buat jahat, ini kasarnya ya. Lalu beli patriot bond, nggak bisa diusut" ujarnya.
Diketahui, Patriot Bond merupakan instrumen obligasi yang dirancang untuk menghimpun dana dari diaspora dan masyarakat yang ingin berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara itu, Merah Putih Bond adalah obligasi berdenominasi rupiah yang ditujukan untuk menarik investasi dari investor domestik maupun global guna memperluas sumber pendanaan negara maupun korporasi.
Namun di balik hal itu, sejumlah analis menyampaikan kekhawatiran terhadap desain regulasi yang mengiringi penerbitan dari Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Perdebatan itu muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 50A. Ia disebut memberikan perlindungan hukum terhadap pembeli instrumen tersebut, termasuk pembatasan penggunaan data transaksi sebagai dasar pemeriksaan hukum maupun perpajakan.
Baca Juga: Alumni UGM: Ijazah Jokowi Katanya Palsu, Tapi Dimana Letak Kepalsuannya?
Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan karena memberikan perlindungan yang sangat luas kepada pemegang obligasi. Bagian yang paling banyak diperdebatkan adalah ketentuan mengenai perlindungan dari tuntutan pidana, pidana perpajakan hingga gugatan perdata di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: