Kredit Foto: Ist
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan sebaiknya mulai diterapkan pada APBN 2027. Meski demikian, pemerintah dan DPR masih diberikan waktu hingga penyusunan APBN 2028 untuk menyesuaikan struktur anggaran tersebut.
Pandangan itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 dalam sidang di Jakarta, Kamis (30/7/2026). Permohonan tersebut diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara dan dikabulkan sebagian oleh MK.
"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan aman ketentuan pasal 31 ayat 4 UUDNRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," kata Enny.
MK juga membuka kemungkinan anggaran MBG masih ditempatkan dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan pada APBN 2027. Namun, kondisi tersebut hanya diperbolehkan apabila tidak mengurangi kewajiban alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan sebagaimana diatur dalam konstitusi.
"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," lanjutnya.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah dan DPR memerlukan waktu untuk menyesuaikan struktur APBN. Oleh karena itu, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG tidak diwajibkan dilakukan secara langsung setelah putusan dibacakan.
Baca Juga: MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028
"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk undang-undang dalam memperhitungkan badan menyusun struktur dan kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan anggaran program MBG maksud paling lambat dilakukan dalam anggaran pendapatan belanja negara tahun anggaran 2028 atau paling lama tahun paling lama 2 tahun sejak putusan aku diucapkan," kata Enny.
Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menguji Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN 2026 yang mengatur anggaran pendidikan termasuk pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemohon juga menggugat penjelasan pasal tersebut yang memasukkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai bagian dari pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: