Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Anggaran Pendidikan Mulai APBN 2028 Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam putusannya, MK meminta pemerintah menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk MBG paling lambat mulai APBN 2028.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan dalam sidang, Kamis (30/7/2026).

MK menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN 2026 dan tidak dapat dijadikan dasar pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Dalam amar putusannya, MK menegaskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028 atau dua tahun sejak putusan dibacakan.

Majelis hakim menilai tujuan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkaitan dengan dunia pendidikan. Program tersebut juga ditujukan untuk mengatasi persoalan stunting serta berbagai masalah kesehatan masyarakat.

"Tujuan MBG yang disebutkan sebagai solusi nyata terhadap suatu persoalan stunting dan permasalahan kesehatan lainnya akibat ketidakmerataan pemenuhan negara merupakan tujuan yang sifatnya luas sehingga menurut Mahkamah harus ditempatkan satu alokasi anggaran tersendiri dalam APBN, daripada menempatkan sebagai perluasan definisi operasional penyelenggaraan pendidikan," kata hakim MK.

Meski demikian, MK menegaskan APBN 2026 tetap konstitusional. Putusan tersebut tidak membatalkan anggaran yang telah disahkan untuk tahun berjalan.

"APBN 2026 harus tetap dinyatakan konstitusional meskipun penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU 17/2025 telah bertentangan dengan UUD NRI, dan tidak memiliki kekuatan mengikat secara bersyarat sepanjang materi tersebut tidak lagi dipergunakan APBN tahun-tahun berikutnya," katanya.

Mahkamah memberikan waktu kepada pemerintah dan pembentuk undang-undang untuk menyesuaikan struktur anggaran. Tenggat waktu itu dinilai diperlukan agar penyusunan APBN dapat dilakukan secara matang.

"Dengan mempertimbangkan kebutuhan waktu yang diperlukan pembentuk UU dalam memperhitungkan menyusun struktur kebutuhan APBN dalam penyelenggaraan negara, pemisahan anggaran pendidikan dan MBG dimaksud paling lambat dilakukan dalam APBN 2028 atau paling lambat 2 tahun sejak putusan a quo dibacakan," pungkasnya.

Baca Juga: 'Nanti Dibilang Pilih Kasih', Prabowo Perintahkan Semua Siswa Diberi MBG, Kecuali...

Permohonan uji materi ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama sejumlah pemohon lainnya. Merekamenggugat Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Para pemohon berpendapat penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis mencapai sekitar Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan sebesar Rp769,1 triliun. Mereka menilai kondisi tersebut berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru, pembangunan sarana dan prasarana, serta pemerataan akses pendidikan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy