Pemerintahan Trump Akan Pungut Biaya Rp1,8 Miliar bagi Mahasiswa Asing Bekerja di AS Usai Lulus Kuliah
Kredit Foto: Istimewa
Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dilaporkan tengah mempertimbangkan rencana pengenaan biaya sebesar 100.000 dolar AS atau sekitar Rp1,8 miliar bagi mahasiswa internasional yang ingin tetap tinggal dan bekerja di AS setelah menyelesaikan pendidikan mereka.
Kebijakan tersebut disebut akan menyasar program Optional Practical Training (OPT), jalur yang selama ini memungkinkan lulusan asing memperoleh pengalaman kerja sesuai bidang studinya setelah lulus dari perguruan tinggi di Amerika Serikat.
Mengutip sumber yang mengetahui pembahasan internal pemerintah, usulan tersebut masih dalam tahap pertimbangan dan belum menjadi kebijakan resmi. Meski demikian, Gedung Putih tidak membantah bahwa wacana tersebut sedang dibahas.
Jika diterapkan, biaya sebesar 100.000 dolar AS diperkirakan akan membuat program OPT sulit dijangkau oleh sebagian besar mahasiswa internasional. Program tersebut saat ini menjadi salah satu jalur utama bagi lulusan asing untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Negeri Paman Sam.
Pemerintahan Trump menilai program OPT rentan disalahgunakan untuk penipuan visa serta berpotensi meningkatkan pelanggaran izin tinggal atau overstay. Karena itu, sejumlah pejabat pemerintah mendorong pengetatan aturan terhadap program tersebut.
Berdasarkan data Institute of International Education, hampir 300.000 mahasiswa internasional mengikuti program OPT pada musim gugur tahun lalu. Jumlah tersebut setara dengan sekitar seperempat dari total populasi mahasiswa asing di Amerika Serikat.
Wacana pengenaan biaya baru ini pertama kali dilaporkan oleh The Wall Street Journal dan disebut sebagai bagian dari serangkaian kebijakan pemerintahan Trump untuk membatasi jumlah mahasiswa internasional di kampus-kampus AS.
Sebelumnya, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (DHS) telah mencabut kebijakan yang selama puluhan tahun memungkinkan pemegang visa pelajar tinggal di AS selama masa studi mereka berlangsung.
Aturan baru membatasi masa tinggal mahasiswa asing hingga empat tahun, kecuali memperoleh izin perpanjangan khusus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: