Eks Wamenkumham ke Prabowo: Tak Perlu Bayar Utang Budi Politik ke Jokowi Demi Pertahankan Gibran
Kredit Foto: Istimewa
Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana memberikan wejangannya untuk Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya politikus itu tidak perlu merasa berkewajiban membayar utang budi politik kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) soal Gibran Rakabuming Raka.
Denny mengatakan bahwa tidak dapat dimungkiri bahwa presiden saat ini memiliki alasan untuk merasa berutang budi kepada Jokowi. Namun, ia menilai utang politik tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan bangsa maupun prinsip etika dalam penyelenggaraan negara.
Baca Juga: Soal Kabinet Bayangan Era Prabowo, Mahfud MD: Tak Dikenal Secara Konstitusi, Tapi Tidak Dilarang
"Menurut saya, tidak ada utang etika kepada orang yang merusak moral bernegara. Dalam politik praktis, etika bukan kuitansi politik yang harus dibayar selamanya," ungkap Denny, dikutip Senin (3/8/2026).
Ia kemudian menyinggung proses pencalonan dari Gibran Rakabuming Raka. Menurutnya, penunjukkannya sebagai calon wakil presiden tidak bisa dilepaskan dari putusan telak dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
"Ingat, Gibran menjadi wapres pondasi utamanya adalah pelanggaran etika berat, yang diputus resmi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.
Denny juga mengulas ketentuan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu mengenai mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Ia menegaskan bahwa proses tersebut hanya dapat dilakukan apabila didukung fakta, alat bukti yang sah, dan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Denny juga menyebut sejumlah isu yang menurutnya layak ditelusuri lebih lanjut, mulai dari akun "fufufafa", laporan akademisi terkait sang wakil presiden hingga sejumlah tudingan lain yang beredar di ruang publik.
"Beredar pula berbagai sangkaan terkait narkoba, sahnya ijazah dan sekolah. Semua harus diperlakukan sebagai dugaan, bukan kebenaran. Tudingan bukan putusan," ujarnya.
Menurut Denny, apabila nantinya ditemukan bukti yang memadai, berbagai dugaan tersebut dapat menjadi dasar untuk diproses sesuai mekanisme hukum sebelum muncul pembahasan mengenai kemungkinan langkah konstitusional lebih lanjut.
Menurutnya Denny, Presiden Prabowo bisa mengambil keputusan sebagai kepala negara tanpa dibayangi kewajiban membalas dukungan politik masa lalu.
Baca Juga: PSI Kena Sentil Jokowi, Jangan Lupa 'Napak Tanah'
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Keduanya belum memberikan tanggapan terkait isi surat terbuka yang disampaikan Denny Indrayana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar