Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Menyerah! Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid IV di Kasus Ijazah

        Belum Menyerah! Roy Suryo Gas Ajukan Praperadilan Jilid IV di Kasus Ijazah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar telematika Roy Suryo belum menghentikan langkah hukumnya dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Setelah tiga kali mengajukan praperadilan, Roy kembali membawa perkara tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melalui praperadilan jilid IV.

        Kali ini, Roy menggugat keabsahan pencekalan terhadap dirinya yang dilakukan setelah ia ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan tersebut telah resmi didaftarkan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada Jumat (7/8/2026).

        "Kita sudah mendaftarkan praperadilan yang keempat dan jadwalnya (sidang) adalah besok hari Jumat, kita tunggu jam 9 pagi ya," kata Roy Suryo kepada wartawan, Senin (3/8/2026).

        Baca Juga: Kubu Roy Suryo: Kalau Ijazah Jokowi Asli Tunjukkan Saja, Ngapain Penjara Orang?

        Roy menjelaskan, praperadilan terbaru ini difokuskan untuk menguji tindakan hukum yang dilakukan penyidik, khususnya terkait keputusan pencekalan yang dikenakan kepadanya.

        Menurutnya, pihak yang menjadi termohon dalam gugatan kali ini masih sama seperti pada praperadilan sebelumnya, yakni Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

        "Hari Jumat, silakan datang lagi untuk praperadilan yang keempat. Tentang pencekalan dan ada beberapa, tapi pencekalan yang paling penting," ujarnya.

        Langkah hukum ini menambah daftar upaya praperadilan yang telah ditempuh Roy sejak kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi bergulir.

        Baca Juga: Gak Boleh Ngeyel Lagi, Jokowi Disebut Bisa Dijemput Paksa di Sidang Ijazah

        Pada praperadilan pertama, Roy menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik. Dalam putusannya, hakim mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan tidak sah.

        Sementara itu, praperadilan kedua diajukan untuk menggugat penetapan status tersangka. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

        Adapun pada praperadilan ketiga, Roy menuntut ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya dialaminya. Hingga kini, proses pemeriksaan perkara tersebut masih berlangsung di pengadilan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: