Kredit Foto: Ist
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang wanita berinisial DM (45), pemilik akun TikTok yang diduga menyebarkan hoaks terkait ajakan demonstrasi menjelang peringatan HUT ke-81 RI pada 17 Agustus 2026. Pelaku diamankan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan penangkapan dilakukan setelah polisi menemukan unggahan bermuatan hoaks melalui patroli siber di media sosial.
"Diawali dengan patroli siber," kata AKBP Ardian saat dihubungi wartawan, Senin (3/8/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita telepon seluler yang digunakan DM untuk mengunggah konten. Pelaku mengakui akun TikTok @devimahadika67 merupakan miliknya.
Menurut Ardian, DM mengunggah rekaman video demonstrasi lama yang kemudian diedit dan diberi narasi seolah-olah akan terjadi aksi unjuk rasa besar menjelang 17 Agustus 2026.
"Video demo yang dulu-dulu dinaikkan kemudian dipotong-tong, seolah-olah mau ada demo 17 Agustus, provokasilah," kata Ardian.
Baca Juga: Komdigi Buka Suara soal Tudingan Sensor Liputan Demo, Ini Penjelasan Meutya
Polisi menangkap DM di kediamannya pada Minggu (2/8/2026) tanpa perlawanan. Saat ini penyidik masih memeriksa pelaku untuk mendalami motif penyebaran informasi bohong tersebut.
"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," kata Ardian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: