Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Alasan Roy Suryo Tak Diizinkan Periksa Ijazah Jokowi

        Ini Alasan Roy Suryo Tak Diizinkan Periksa Ijazah Jokowi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski terus mempertanyakan, Roy Suryo disebut pernah diperlihatkan fisik ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang selama ini menjadi polemik. Namun, ia tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik secara mandiri terhadap dokumen tersebut.

        Hal itu diungkap pegiat media sosial Ariyo Bimo saat menjelaskan jalannya gelar perkara khusus yang digelar Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Forum tersebut disebut merupakan tindak lanjut atas permintaan Roy Suryo bersama Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Rismon Sianipar.

        Menurut Bimo, dalam gelar perkara tersebut penyidik memperlihatkan langsung fisik ijazah Jokowi yang telah disita sebagai barang bukti. Meski demikian, Roy Suryo dan pihak lainnya tidak diperkenankan melakukan pengujian atau pemeriksaan forensik independen terhadap dokumen tersebut.

        "Roy, Rismon, dan Tifa tidak diberi kesempatan untuk melakukan pemeriksaan forensik sendiri," ujar Bimo dalam kanal YouTube COKRO TV, dikutip Senin (3/8/2026).

        Bimo menjelaskan, pembatasan tersebut dilakukan karena ijazah Jokowi telah berstatus sebagai barang bukti dalam proses hukum. Dengan status tersebut, dokumen harus tetap berada dalam penguasaan penyidik agar keutuhan dan keamanannya terjaga selama proses penanganan perkara berlangsung.

        Menurutnya, kondisi itu merupakan hal yang wajar dalam penanganan barang bukti. Kendati tidak dapat melakukan pemeriksaan sendiri, Roy Suryo dan pihak yang selama ini meragukan keaslian ijazah disebut telah melihat langsung fisik dokumen yang dipersoalkan.

        Perkembangan perkara kemudian menunjukkan arah yang berbeda bagi pihak-pihak yang sebelumnya mempertanyakan ijazah tersebut. Rismon Sianipar, yang sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, pada Maret 2026 memilih menempuh mekanisme keadilan restoratif.

        Baca Juga: Gibran Bakal Upacara HUT RI di IKN? Ini Kata Mensetneg

        Rismon juga menyatakan telah melakukan penelitian ulang secara independen terhadap analisis watermark dan embos ijazah. Berdasarkan kajian terbarunya, ia menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan mengakui hasil riset awal yang dimuat dalam buku Jokowi's White Paper merupakan kekeliruan.

        Sementara itu, Roy Suryo masih menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Ia kembali mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang menjadi upaya keempat sejak perkara tersebut bergulir.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Amry Nur Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: