Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Warga RI Makin Ramai Investasi Kripto, Transaksi Tembus Rp28,58 Triliun

        Warga RI Makin Ramai Investasi Kripto, Transaksi Tembus Rp28,58 Triliun Kredit Foto: Tradecurve
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus meningkat. Hingga Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun, melonjak 24,2% dibandingkan bulan sebelumnya (month-to-month/MoM), seiring bertambahnya jumlah investor.

        Kepala Departemen Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso mengatakan peningkatan transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital masih tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

        "Di tengah ketidakpastian global, kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto di Indonesia, masih terjaga dengan baik," ujar Adi dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK Juni 2026, Selasa (4/8/2026).

        Selain transaksi aset kripto, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga meningkat menjadi Rp4,19 triliun, atau tumbuh 3,64% dibandingkan bulan sebelumnya.

        Sejalan dengan kenaikan nilai transaksi, jumlah investor kripto juga terus bertambah. Hingga akhir Juni 2026, jumlah akun konsumen aset kripto mencapai 22,69 juta, meningkat 1,32% dibandingkan posisi Mei 2026.

        OJK menilai perkembangan tersebut menunjukkan minat masyarakat terhadap investasi aset digital masih kuat meski kondisi ekonomi global dibayangi ketidakpastian akibat konflik geopolitik dan perlambatan ekonomi.

        Untuk mengantisipasi pertumbuhan industri yang semakin pesat, OJK mempercepat penguatan sistem pengawasan. Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penerapan Single Investor Identification (SID) khusus untuk sektor aset keuangan digital dan aset kripto.

        Menurut Adi, pengembangan SID tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

        "Hal ini juga menindaklanjuti mandat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), di mana kita sedang menyusun roadmap IAKD OJK untuk tahun 2026 hingga 2031," katanya.

        Baca Juga: Bukan Cuma Bitcoin, Ini 10 Kripto dengan Kenaikan Tertinggi Sepanjang Juli 2026

        Baca Juga: Minat Kripto Belum Surut, OJK Catat Transaksi Meroket Jadi Rp28,58 Triliun pada Juni

        Dalam roadmap tersebut, OJK akan mengatur sejumlah aspek penting pengembangan industri aset digital, antara lain tokenisasi aset, stablecoin, perpajakan aset digital, hingga penguatan keamanan siber guna meningkatkan perlindungan konsumen.

        OJK juga terus aktif melakukan edukasi ke berbagai daerah dan berkolaborasi dengan komunitas melalui forum-forum konsultasi stakeholder. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pertumbuhan nilai transaksi yang besar ini dibarengi dengan pemahaman risiko yang memadai oleh masyarakat serta tata kelola industri yang akuntabel.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: