Mata Tertuju ke Ekspresi hingga Gerak-gerik Jokowi di Pengadilan, Tim Roy Suryo: Kalau Tak Berani...
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan menjadi pusat perhatian dalam sidang kasus tuduhan ijazah palsu yang dilayangkannya terhadap Roy Suryo. Kehadirannya dinantikan dan setiap gerak-geriknya akan menjadi perhatian masyarakat, termasuk pakar telematika itu.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun mengatakan kehadiran fisik pelapor merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara. Ia menilai hakim perlu melihat secara langsung bagaimana respons maupun ekspresi pihak yang mengaku menjadi korban.
Baca Juga: PDIP: Ibarat Orang Haus Minum Air Laut, Begitulah Jokowi
"Tidak boleh dengan sarana-sarana lainnya. Karena kita ingin melihat bagaimana ekspresinya dan lain sebagainya," ujar Refly Harun, dikutip Kamis (6/8/2026).
Ia juga mengatakan persidangan harus menjadi ruang bagi majelis hakim untuk menilai secara langsung keterangan dan sikap pelapor, terutama karena laporan yang diajukan menyangkut klaim adanya penghinaan dan perendahan terhadap diri Jokowi.
"Kalau tidak berani datang keluar ke ruang sidang, secara in person, secara luring, maka kasus tidak boleh dilanjutkan," kata Refly Harun.
Selain kehadiran pelapor, ia juga berharap mantan presiden itu membawa dokumen ijazah yang menjadi pokok perkara. Menurutnya, dokumen tersebut perlu diperlihatkan agar dapat diverifikasi secara independen dalam proses persidangan.
Refly menilai langkah tersebut penting agar seluruh proses pembuktian berlangsung secara terbuka dan dapat disaksikan publik. Ia juga beranggapan kehadiran langsung pelapor akan memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menilai seluruh unsur yang diajukan dalam perkara, termasuk klaim mengenai dampak yang dirasakan akibat tuduhan yang berkembang antara Roy Suryo dan Jokowi.
Diketahui, belum ada kelanjutan sidang kasus ijazah terkait antara kedua belah pihak tersebut menyusul Persidangan Praperadilan III Roy Suryo. Terbaru, ia sudah menyerahkan kesimpulannya terkait dengan tuntutan ganti rugi di Kasus Ijazah Jokowi.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan permohonan hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
Baca Juga: 'Makanya Disukabumikan,' Sutrimo Tahu Banyak Soal Emas 74 Kg di Rumahnya Febrie Adriansyah
"Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga," ujar Abdul Gafur Sangaji.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: