Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Berlanjut Jika Dua Syarat Ini Tak Dipenuhi, Kata Tim Roy Suryo

        Sidang Kasus Ijazah Jokowi Tak Akan Berlanjut Jika Dua Syarat Ini Tak Dipenuhi, Kata Tim Roy Suryo Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang Kasus Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berpotensi tidak berlanjut jika beberapa hal tidak dipenuhi oleh mantan presiden tersebut. Ia bisa gagal dalam upayanya mempidanakan Pakar Telematik Roy Suryo.

        Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menegaskan bahwa terdapat dua hal yang menurutnya harus dipenuhi demi berlanjutnya perkara ke persidangan. Dua syarat tersebut adalah kehadiran langsung mantan presiden itu sebagai pelapor serta pembuktian keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

        Baca Juga: Bau Racun di Balik Kematian Penjaga Rumah Febrie Adriansyah, Penasihat Kapolri: Jejak Seperti Itu...

        Menurut Refly, kehadiran pelapor merupakan bagian penting dalam proses pembuktian. Ia berpandangan, klaim bahwa seseorang merasa dihina atau direndahkan tidak cukup disampaikan melalui kuasa hukum ataupun mekanisme lain.

        "Seperti dalam kasus Nikita Mirzani. Nah, karena itu, sekali lagi, kasus ini harus dihadiri langsung oleh pelapor atau pengadu, Joko Widodo," ujar Refly Harun, dikutip Kamis (6/8/2026).

        Refly, selain meminta eks kepala negara itu hadir, juga menekankan pentingnya menghadirkan dokumen ijazah yang menjadi objek polemik. Menurutnya, pembuktian keaslian dokumen harus dilakukan secara terbuka di hadapan pengadilan.

        Karena itu, pihaknya berharap apabila perkara memasuki tahap persidangan, proses pembuktian dilakukan secara terbuka dan disertai verifikasi independen terhadap dokumen yang dipersoalkan.

        "Nanti kita tunggu apakah benar bahwa memang ada ijazah itu atau tidak. Dan tentu harus ada pengujian yang sangat edukatif memadai," ujar Refly.

        Menurutnya, pemenuhan dua syarat tersebut akan menjadi bagian penting dalam memastikan proses persidangan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam perkara.

        "Karena klaim fitnah itu harus dibuktikan terlebih dahulu. Harusnya memang, harus ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang mengatakan ijazah itu asli atau palsu," tuturnya.

        Diketahui, belum ada kelanjutan sidang kasus ijazah terkait antara Jokowi dan Roy Suryo. Hal itu menyusul manuver mantan menteri tersebut yang mengajukan Persidangan Praperadilan III.

        Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji baru-baru sudah menyerahkan kesimpulannya terkait dengan tuntutan ganti rugi dalam praperadilan di Kasus Ijazah Jokowi.

        Ia menjelaskan bahwa kesimpulan yang diserahkan merupakan rangkuman dari seluruh rangkaian persidangan, mulai dari pembacaan permohonan hingga pemeriksaan saksi dan ahli.

        Baca Juga: PSI ke Denny Indrayana: Yang Bisa Pecat Gibran Cuma Rakyat, Bukan Profesor dengan Gelar di Langit...

        "Hari ini tadi kami dari pihak Pemohon sudah menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan itu adalah intisari dari persidangan permohonan praperadilan yang ketiga," ujar Abdul Gafur Sangaji.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Aldi Ginastiar
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: