UGM Sementara Tak Berwenang Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Tim Roy Suryo: Kita Nantikan Bersama...
Kredit Foto: Istimewa
Universitas Gadjah Mada (UGM) disebut tak memiliki kewenangan untuk sementara waktu dalam menyatakan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Meski ia merupakan penerbit, hal itu berubah menyusul adanya perkara hukum antara eks kepala negara itu dengan Pakar Telematika, Roy Suryo.
Kuasa Hukum Roy Suryo, Refly Harun menilai kewenangan untuk menyatakan keaslian ijazah terkait berubah ketika perkara tersebut telah memasuki proses hukum. Ijazah Jokowi ditegaskannya kini telah menjadi objek perkara.
Baca Juga: Tak Semua Dibuka, Kejaksaan Terlihat 'Setengah Hati' Urusi Kasus Febrie Adriansyah
"Jadi kalau kita bicara tentang siapa yang berwenang mengatakan ijazah itu asli atau palsu. Kalau tidak ada kasus tentu yang berwenang adalah pihak yang mengeluarkannya dalam Universitas Gadjah Mada," ujar Refly Harun, dikutip Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, Universitas Gadjah Mada memang memiliki kewenangan menerangkan keaslian ijazah selama belum ada sengketa, tetapi setelah menjadi objek perkara, penilaian berada di tangan pengadilan.
"Tapi begitu ada kasus seperti ini maka yang berwenang adalah pengadilan. Nah karena itu kita akan nantikan bersama keadilan dari pengadilan itu," lanjutnya.
Menurutnya, penegasan mengenai kewenangan pengadilan dalam perkara tersebut penting agar proses hukum berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan menghasilkan kepastian hukum mengenai status dokumen yang diperdebatkan.
Sebelumnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) sendiri menjadi sorotan karena terseret polemik soal ijazah milik Jokowi. Permohonan kampus tersebut dalam sengketa informasi publik mengenai dokumen akademik mantan presiden itu ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Majelis hakim secara tegas menolak seluruh keberatan yang diajukan pihak UGM. Tak hanya itu, majelis hakim juga menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 055/X/KIP-PSI-A/2025 tertanggal 10 Maret 2026. Ia sebelumnya telah memerintahkan agar sebagian dokumen akademik mantan presdien itu dikategorikan sebagai informasi publik.
"Mengadili: menolak keberatan dari Pemohon Keberatan untuk seluruhnya. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia nomor: 055/X/KIP-PSI-A/2025, tanggal 10 Maret 2026," demikian bunyi amar putusan yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Baca Juga: Dokter Tifa Sudah Tak Kuat Urusi Polemik Ijazah Jokowi: Satu Tahun Ini bagi Saya Sudah Cukup
Universitas Gadjah Mada sebelumnya telah menegaskan kesesuaian akademik hingga keaslian ijazah dari Jokowi. Meski demikian, hal tersebut masih diragukan sejumlah pihak hingga berujung pada adanya kasus, salah satunya antara eks kepala negara itu dengan Roy Suryo.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: