ATR/BPN Bongkar Praktik Kapling Laut di Batam, BP Batam Klaim Benahi Sistem demi Investor
Kredit Foto: Romus Panca
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam menertibkan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga iklim investasi di Batam.
Sikap BP Batam muncul setelah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap adanya praktik pengalokasian atau pengaplingan kawasan laut sebelum proses reklamasi selesai. Menurut Nusron, laporan terbanyak berasal dari Batam.
Kepala BP Batam Amsakar Ahmad mengatakan penataan ruang laut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.
"BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam," kata Amsakar dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Amsakar menjelaskan BP Batam tengah menyesuaikan sistem pelayanan dan tata kelola lahan menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025, dan PP Nomor 48 Tahun 2025.
Menurutnya, penyesuaian tersebut bertujuan mempercepat pelayanan kepada pelaku usaha tanpa mengabaikan aspek legalitas, teknis, maupun lingkungan.
"Berbagai penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian bagi investor, tanpa mengurangi pemenuhan seluruh persyaratan administratif, teknis, maupun lingkungan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujarnya.
BP Batam menegaskan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap kegiatan reklamasi di kawasan pesisir harus melalui tahapan yang telah ditetapkan. Tahapan tersebut meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca Juga: Dyra Group Luncurkan Dyra Terranova di Batam, Sasar Generasi Muda dan Pembeli Rumah Pertama
Baca Juga: KEK Tanjung Sauh Batam Disiapkan Sebagai Hub Energi Baru
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengungkap pihaknya menerima banyak pengaduan terkait praktik pengalokasian kawasan laut sebelum seluruh tahapan reklamasi dipenuhi. Menurutnya, temuan tersebut paling banyak berasal dari Batam, meski indikasi serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain.
"Pada saat ini banyak sekali laut sudah dikapling-kapling bahkan diperjanjikan kepada pembeli. Paling banyak di Batam, tapi ada juga di daerah-daerah lain," kata Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Romus Panca
Editor: Annisa Nurfitri